Periksa 56 Saksi, Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Bukan Rp2 Miliar

# Sidang Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Uji Tera di Banyuasin

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan panjang perkara dugaan korupsi uji tera, akhirnya memasuki babak pemeriksaan saksi mahkota atau empat terdakwa. Para saksi mahkota ini dihadirkan di persidangan secara virtual. Hanya Tim JPU Kejari Banyuasin Kasipidus M Lukber Liantama SH MH dan tim kuasa hukum hadir langsung di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang.

Persidangan diketuai Abu Hanifah SH MH itu meminta keterangan keempat saksi mahkota secara bergiliran. Yakni EH,  ASN Disperindag Banyuasin, saksi TA Kasi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Kemetrologian dan Pegawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Senada dengan Tim JPU juga mencecar saksi-saksi mahkota ini satu per satu dari sore hingga malam hari.

Kasipidsus Kejari Banyuasin M Lukber Liantama SH MH mengatakan, perkara dugaan korupsi uji tera telah memasuki agenda keterangan saksi mahkota. “Hari ini keterangan saksi saksi TA, dan keterangan saksi juga dianggap sebagai keterangan tidak dua kali diperiksa.  “Dari keterangan saksi, pada dasarnya, mengaku sesuai dakwaan. Terungkap bila proses itu diakui, kesalahan mereka. Saksi TA mengatakan kesalahannya ada uang yang masuk rekening pribadi, berapa jumlahnya yang pasti saksi banyak lupa,” tanggapnya kepada Simbur.

Ia berkeyakinan dakwaan sudah betul. “Total kerugian, ahli dari inspektorat itu sekitar Rp1,4 miliar. Bukan Rp2 miliar, itu mungkin waktu belum keluar rilis pasti perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Secara garis beras saksi TA dan saksi lain mengakui sesuai dakwaan. “Setelah sidang para saksi ini bisa tuntutan, kalau kita melihat jadwalnya,” timbangnya.

Kendala dalam perkara ini, dihati kecil kami penuntut umum kehadiran ahli yang dihadirkan terdakwa ini dari inspektorat, itulah kami keberatan. Secara etika itu tidak tepat.

“Saksi yang sudah diperiksa untuk 4 terdakwa 50 orang. Kalau untuk total saksi di berkas perkara ini ada sekitar 56 saksi,” tukas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

Tidak Sepeser Pun Anggaran Dikeluarkan

Selepas persidangan yang digelar sejak Selasa (4/8/21) sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Keesokannya Rabu (4/8/21) siang, kuasa hukum terdakwa EH, yakni Redho Junaidi SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa, dalam perkara Uji Tera di Kabupaten Banyuasin ini, tidak ada terjadinya kerugian negara. Benar hak negara yakni restribusi dan benar telah disetorkan.

“Restribusi ini kan ada aturan khusus, ada angarannya dari pemerintah, namun untuk pelaksanaan, uji tera tidak dianggarkan. Sebagaimana dalam aturan perda, untuk biaya timbul dari uji tera ditangung pihak ketiga, itu ada dalam invoice,” tanggapnya.

Persidangan Senen petang sempat diskorsing pukul 17.30 WIB, dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB, diteruskan Redho, dari persidangan keterangan terdakwa atau saksi mahkota, pelaksanaan uji tera benar dilakukan, tetapi tidak ada sepeserpun pemerintah mengeluarkan anggaran dalam uji tera ini.

“Sertifikat juga diberikan seaktu sudah dilaksanakan kegiatan, jadi bukan bodong, jadi pasti sudah dilaksanakan. Saya tegaskan, tidak ada kerugian negara, karena dari pihak ketiga, boleh menarik operasional. Dengan harus melaksanakan uji tera juga diperlukan truk, untuk diangkut, baik itu timbangan dan SPBU di Banyuasin,” tegas Redho kepada Simbur.

Redho menegaskan persidangan berikutnya pekan depan dilanjutkan dengan agenda tuntutan.  “Pekan depan agendanya tuntutan, dalam perkara ini kami meminta klien kami dalam pembelaan nanti, minta  dibebaskan atau onslag atau lepas dari tuntutan hukum, karena itu kesalahan administrasi, karena dalam perkara ini klien kami dituduh dalam perkara korupsi,” tukasnya kepada Simbur.

Diketahui kasus dugaan korupsi restribusi uji tera di Kabupaten Banyuasin, menelan kerugian negara total Rp 1.447.263.820 atau Rp1,4 miliar. Dengan empat terdakwa TA, AF, EH dan terdakwa HI didakwa memperkaya diri sendiri atau secara bersama-sama. (nrd)