Dituntut Jaksa 12 Bulan Terdakwa Minta Keringanan, Hakim: Biasanya 4 Tahun

# Sidang Kasus Dugaan Minyak Ilegal

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan kasus minyak ilegal dengan terdakwa MAS memasuki agenda tuntutan jaksa. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, secara virtual baik jaksa dan terdakwa yang hadir.

Jaksa menyatakan terdakwa MAS bersalah, pada Rabu (4/8/21) sekitar pukul 11.55 WIB. Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana meniru, atau memalsukan bahan bakar minyak dan bumi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun (12 bulan) dan denda Rp 5 juta. Subsider 1 bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kiagus Anwar SH.

Selepas persidangan berlangsung cepat pembacaan tuntutan JPU secara virtual, ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH meminta tanggapan terdakwa atas ganjaran JPU ini.  “Saya bersalah dan meminta keringanan yang mulia,” ujar terdakwa melalui layar monitor di muka persidangan.

Tuntutan itu sudah ringan, lanjut hakim, karena kemarin sulit sekali memberi keterangan. “Biasanya dituntut 4 tahun. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaaan atau pledoi dari terdakwa,” tukas majelis hakim.

Diwartakan Simbur sebelumnya, perkara pengolahan minyak ilegal dengan terdakwa kembali digelar Rabu (21/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun agendanya konfrontir di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan penasihat hukum terdakwa yakni Lisa Merida SH dan Rozaila SH, mencecar tiga saksi dua dari penyidik dan satu penasihat hukum pendamping. “Kami mengkonfrontrir keterangan saksi penyidik, terkait pertanyaan barang bukti 13 buah drum, barang bukti ditemukan di TKP, saksi melihat langsung dan bukan jawaban dia,” ungkap majelis hakim.

Saksi penyidik mengatakan, ia ikut langsung dalam memeriksa barang bukti dan disaksikan ketua RT. Lalu Lisa PH terdakwa mencecar saksi. Saat terdakwa dibekuk, barang bukti ditemukan di gudang atau ini di samping rumah, sebab terdakwa tidak mengakui adanya cairan kimia. Kemudian dikatakan saksi bila cairan itu ada dan ditemukan dalam gudang.

Saksi juga mengatakan ketua RT ikut menyaksikan saat penggeledahan. Selanjutnya majelis hakim bertanya kepada terdakwa. “Terdakwa, bagaimana keterangan saksi?” tanya majelis hakim.

“Ada yang benar dan ada yang tidak, pak RT saat penangkapan tidak ada, saat penggeledahan tidak tahu. Ada keberatan, barang bukti bukan di dalam gudang tapi di samping gudang semuanya,” timpal terdakwa.

Selanjutnya saksi penyidik MS dan saksi AR seorang penasihat hukum pendamping. Kedua saksi juga dihadirkan secara virtual di muka persidangan. “Saya ikut menggeledah, ada cairan kimia ditemukan digudang, saat penangkapan didampingi ketua RT,” kata saksi MS.

Giliran Lisa PH terdakwa mengatakan, saat penyelidikan, apakah saksi tahu atau tidak penjual minyak besar berinisial OT disana? cecernya. Saksi MS mengatakan tidak tahu. Kemudian untuk penjualnya minyak ke tangan terdakwa juga belum ketangkap, sebut saksi.

Usai pemeriksaan ketiga saksi, sidang ditutup. “Pemeriksaan selesai, sidang dilanjutkan agenda tuntutan Rabu (28/7/21) dengan agenda tuntutan,” tukas Sahlan. Sedangkan Lisa PH terdakwa mengatakan keterangan saksi dalam persidangan tadi semua dibantah kliennya.  “Barang bukti serbuk warna kuning dan biru tidak ada, kalau minyak warna putih ada, kami belum puas. Tidak puas, sebab tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” timbangnya kepada Simbur.  “Saksi berhak bicara terkait keterangan ini, namun kami berharap kalau memberantas sebaiknya dari hulu ke hilir jangan tebang pilih,” tukas Lisa Merida SH.

Dari dakwaan diketahui terdakwa M Ali Sadikin alias Kikin Selasa (23/3/21) sekitar pukul 11.30 WIB, di Takwa Merah Mata, RT 24/05, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni. Terdakwa diduga meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 1 serta pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Pagi itu, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menindaklanjuti laporan warga, adanya gudang minyak dijadikan tempat penjualan minyak ilegal. Dan melakukan pengecekan dan penggeledahan dengan didampingi ketua RT.  Barang bukti 13 drum besi warna merah 200 liter berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah 2.600 liter. 8 buah jerigen plastik warna biru kapasitas 35 liter berisi bensin olahan warna putih sebanyak 280 liter.

Sebuah jeriken putih 4 liter warna biru, sebuah jerigen kuning kapasitas 4 liter. Sebuah toples berisi bahan kimia bentuk serbuk warna kuning sebanyak 10 gram. Sebuah toples berisi bahan kimia berupa serbuk warna merah maroon 100 gram. Lalu  2 buah selang, mesin pompa Shimizu, 2 corong plastik.

Minyak olahan di gudang terdakwa dari minyak hasil penyulihan warga di Sekayu dibeli terdakwa seharga Rp 4.500 dari AD (DPO). Oleh terdakwa minyak olahan dibuat terdakwa menjadi bensin dengan dicampur serbuk warna kuning, lalu dijual Rp 5-6 ribu. Dengan keuntungan Rp 1-2 juta. (nrd)