- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Modus Bikin Posyandu, Dana Desa Dipakai Modal Nyaleg
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan korupsi dana desa menjerat AT (45), eks kepala desa Perangai, Kecamatan Merapai Selatan, Kabupaten Lahat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (7/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH menghadirkan terdakwa secara virtual. Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anjasra Karya SH dan Ariansyah SH dari Kejari Lahat.
Diketahui, dugaan korupsi dana desa Desa Perangai tahun anggaran 2018 berasal dari kucuran dana APBN senilai Rp 964 juta. Sementara, kerugian negara Rp376 juta lebih.
Ditegaskan JPU, terdakwa diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai kepala Desa Perangai. Dia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. “Terdakwa berdalih pencairan aggaran dana desa untuk pembangunan desa. Modusnya melakukan pembangunan fiktif sejumlah fasilitas desa, seperti posyandu,” ungkap JPU sembari menambahkan, dari keterangan terdakwa, dana desa ini digunakan untuk kampanye legislatif di Kabupaten Lahat tahun 2019.
Setelah pembacaan dakwaan JPU, kusa hukum terdakwa hadir secara virtual, tidak mengajukan keberataan atas dakwaan JPU. Maka sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Atas tindakannya itu, terdakwa Antoni dinilai melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (nrd)



