Sebelum Tuntutan dan Vonis, Terdakwa Minta Saksi Diperiksa

PALEMBANG, SIMBUR – Proses hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif kader keluarga berencana (KB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus berjalan. Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (7/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang kali ini dengan agenda keterangan terdakwa yang hadir secara virtual. Ketua majelis hakim Abu Hanifa SH MH mencecar empat terdakwa, disaksikan JPU dari Kejari OKI dan kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH.

Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa dimintai keterangan, terkait aliran dana hingga pemotongan insentif. Baik itu terdakwa Sd, Jw, Mk dan Zn. “Bagaimana saudara terdakwa, apakah benar keterangan yang diberikan para saksi,” tanya majelis hakim.

Abu Hanifah juga meminta agar para terdakwa memberikan keterangan secara jujur atau tidak berbohong. Sidang pun ditutup hingga pekan depan. “Kalau tidak ada keberatan dari terdakwa, sebelum masuk tuntutan dan vonis, maka sidang kami tunda hingga dua pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU,” tukas Abu Hanifah.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim Abu Hanifah SH MH mengatakan, ada-tidak para terdakwa yang mau ditanyakan, kepala dinas yang menjadi saksi pada persidangan sebelumnya harus dipanggil. “Sebagai saksi dan tersangka. Jadi para terdakwa minta dihadirkan eks kepala dinas pada sidang pekan depan,” tukasnya kepada Simbur.

Dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH kepada Simbur mengatakan, bahwa pemotongan insentif aggaran ini memang atas perintah eks kepala dinas, yakni Dinas PPKB OKI berinisial AN SKM MKes. Dikatakannya bila uang yang baru diserahkan Rp1,5 juta. Sisanya Rp 900 ribu sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

“Faka-fakta terungkap dari persidangan ini, pemotongan atas perintah kepala dinas, belum ada diperiksa. Makanya biar ada rasa keadilan, maka eks kepala dinas harus dipanggil juga,” ungkapnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pada Dinas PPKB OKI mencuat dari OTT Polres OKI, dengan uang Rp10 juta, hingga perkaranya naik persidangan dengan menjerat 8 orang terdakwa.

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nrd)