Tim Kuasa Hukum Menilai Dakwaan Kabur

PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota keberatan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Yn (24) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, dalam perkara peredaran narkotika. Eksepsi disampaikan di muka persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dengan majelis hakim diketuai Syahri Adamy SH MH, pada Selasa (8/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tim kuasa hukum terdakwa, yakni Evan Yuliandri SH, Rozi Zaini SH MH, dan M Maulana K SH, mengatakan dalam eksepsi sebanyak 10 lembar yang terdiri dari empat poin. Pertama Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini, tapi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin. Kedua keberatan terhadap dakwaan JPU, karena dakwaan penuntut, tidak cermat, tidak jelas, kabur dan tidak lengkap dalam mencantumkan pasal dakwaan terdakwa.

“Tidak cermat antara dakwaan pertama dan kedua. Termasuk penggerebekan, harusnya diajaklah pihak RT setempat. Namun memang ditemukan barang bukti di lokasi,” ungkapnya kepada Simbur.

Terhadap terdakwa, kuasa hukum minta Yn dibebaskan, karena dakwaanya kabur. “Karena penangkapannya di wilayah hukum Banyuasin bukan Palembang, makanya harus diadili di PN Pangkalan Balai Banyuasin. Tidak serta merta langsung menyidik, BAP dan melimpahkan berkas. Seharusnya dilimpahkan dulu ke pihak kepolisian Banyuasin, mengikuti prosedur hukum,” tukas Evan.

Setelah persidangan ketua mejelis hakim menunda persidangan hinga pekan depan. “Persidangan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan sela,” tukas majelis hakim.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Yn pada Jumat (5/3/21) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan PU Kenten Laut, Kelurahan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, melakukan transaksi narkotika. Berawal dari Kewer (DPO) mendatangi terdakwa Yulia di Jalan PU Kenten Laut, untuk meminta terdakwa menjualkan sebungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Oleh terdakwa sebungkus narkotika itu dipecah menjadi 5 bungkus, dengan 4 bungkusnya disimpan di rumah terdakwa dan 1 bungkusnya dijual ke pembeli. Selagi terdakwa keluar dari Alfamart di Jalan Pangeran Ayin Kota Palembang. Datanglah saksi Cahya, Syamsu, Dedi beserta tim Polrestabes Palembang melakukan penangkapan. Nah saat akan dibekuk terdakwa secara mendadak menelan bungkusan ke dalam mulutnya.

Petugas pun melakukan pemeriksaan, dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa di Jalan PU Kenten Laut. Maka ditemukanlah 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,289 gram yang disimpan di lipatan celana training di atas kasur milik terdakwa.

Dari keterangan terdakwa barang bukti sebarat di dapatnya dari Kewer (DPO) sabu seberat 2,289 gram mengandung positif metamfetamena gololongan 1, sehingga melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika. (nrd)