- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Belasan Tersangka Sabung Ayam Dicokok Brimob
PALEMBANG, SIMBUR – Arena perjudian sabung ayam di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, digerebek Kamis (3/6) sore. Penggerebekan dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Yudho Nugroho S SIk dengan personel bersenjata lengkap.
Aksi penggerebekan sempat terkendala lokasi yang berada di pinggir sungai dengan akses jalan yang sempit. Akan tetapi, penggerebekan tetap terlaksana pada pukul 17.10 WIB. Alhasil, sebanyak 15 orang tersangka yang tengah asyik berada di lokasi sabung ayam dibuat terkejut bukan kepalang. Meski sempat lari dengan terjun ke sungai, tetapi para pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti 20 ayam jago aduan diamankan, ditambah 12 buah ponsel, uang Rp 8,9 juta, 7 buah judi bola gelinding, 18 buah gaple, sebuah pisau taji, lalu 46 unit motot dan sebuah mobil. Usai penggerebekan, anggota melakukan pembersihan TKP judi sabung ayam ini, dengan merobohkan pondokan dan lapak perjudian, agar tidak terjadi lagi perjudian di sana.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudho Nugroho S SIk menegaskan penggerebekan arena judi sabung ayam meresahkan ini atas perintah langsung Kapolda Sumsel. “Penggerebekan berlangsung sesuai rencana, ini perintah langsung pimpinan Kapolda Sumsel. Para pelaku dan barang bukti baik ayam jago dan alat perjudian juga kami amankan,” kata Dansat Brimob.
Kombes Pol Supriadi MM selaku Kabid Humas Polda Sumsel menekankan bahwa perjudian ini sebagai penyakit masyarakat yang meresahkan. “Pekat perjudian sabung ayam ini menjadi perhatian kita bersama, secara tegas ini sangat mengganggu kamtibmas. Maka jelas kami akan menindak setiap perbuatan ini yakni perjudian. Ancaman pidanya Pasal 303 KUHP selama 4 tahun denda Rp 10 juta,” tegas Kabid Humas. (nrd)



