- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dituntut 8 Tahun, Kontraktor Bibit Umbi Talas Merasa Dikorbankan
PALEMBANG SIMBUR – Dugaan korupsi pengadaan bibit umbi Talas dengan kerugian negara Rp1,8 miliar terjadi di Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang. Sidang kasus tersebut kembali digelar Kamis (3/6) sekitar pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa MR selaku kontraktor atau pihak ketiga dituntut JPU dari Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban SH LLC, atas dugaan korupsi bibit umbi Talas tahun anggaran 2015 dengan 8 tahun kurungan pidana.
Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan pertimbangan meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
“Terdakwa selaku kontraktor dalam pengadaan umbi bibit talas, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Menuntut selama 8 tahun pidana kurungan, menganti kerugian negara Rp600 juta, bila tidak dibayarkan diganti 1 tahun kurungan,” ungkap JPU Iwan Setiadi SH.
Syarkowi SH, kuasa hukum terdakwa yang dihadirkan secara virtual di persidangan menegaskan, dalam sepekan ke depan pihaknya akan menyiapkan pembelaan kliennya ini. “Pleidoi baik secara tertulis maupun lisan akan kami sampaikan di persidangan pekan depan. Bahwa apa yang kami bela bukan perbuatannya, tapi haknya sebagai warga negara supaya tetap mendapatkan pembelaan untuk seadil-adilnya,” tanggapnya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi Talas Bantaeng terjadi di BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan Kabupaten 4 Lawang, tahun anggaran 2015, memasuki tahap pemeriksaan keterangan terdakwa M Riza selaku kontraktor.
Terdakwa M Riza juga telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang, yang menyebabkan kerugian negara sesuai audit BPKP Rp 1,8 miliar. Disinyalir akibat bibit ini diduga tidak bersertifikasi atau tidak sesuai spek.
Diceritakan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sarkowi Tohir SH selepas persidangan kepada Simbur, berpendapat pihak BPKB tidak pernah ke lapangan, tidak pernah mengkondisikan sesuatu, hanya berdasarkan BAP arahan pihak kejaksaan.
“Secara logika hukum, saya pihak ketiga tidak bisa mencairkan proyek, tanpa ada proses prosedur yang ada. Artinya secara aturan hukum, saya terakhir yang kena. Seharusnya ada yang menyuruh dan disuruh. Pertama pihak dinas baru kami, ini kami dahulu. Terlalu naif kalau saya katakan. Saya telah dikorbankan. Namun dalam perkara ini saya tegaskan kepada majelis hakim, perjelas siapa bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap terdakwa.
Terdakwa sendiri mengatakan, status tersangka disandangnya tahun 2018, sempat praperadilan di Lahat namum kalah. Baru P21 bulan Januari 2021, maka tiga tahun sudah menyandang status ini. Terdakwa menegaskan, dalam perkara ini, keterlibatan pihak dinas tentu ada, karena ada ketidak sinkronan pekerjaan. “Kami pihak ketiga menyampaikan apa yang sesuai kontrak. Kitabnya orangnya proyek itu di kontrak. Kalau di luar kontrak itu tidak bisa. Yang bertanggung jawab ke petani itu dinas, yang bertanggung jawab sertifikasi itu produsen. Kami cuma meminta sertifikat ini disampaikan,” timbangnya.
Terkait adanya unsur terdakwa melawan hukum ini juga membantah. Menurutnya bila pembelahan bibit, dikatakan saksi ahli dalam sidang sebelumnya, H dari pertanian mengatakan tidak ada permasalahan dalam bibit dipotong, karena rimpang itukan bisa tumbuh banyak.
Dipertegas hakim ketua waktu menanyakan kepada saksi ahli, ada tidak aturan dalam kontrak, bahwa satu umbi harus satu batang. Dijawab tidak ada ketentuan secara tertulis dan boleh saja dilakukan. Artinya kalau saya beli bibit 200 ribu bisa saya kembangkan jadi 600 ribu,” cetusnya.
Perihal aturan pelelangan, Riza juga menegaskan dikatakan pada sidang pertama saksi ketua lelang Erpansyah, bahwa ini sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, sehingga layak menjadi pemenang lelang. “Saya juga bingung ditetapkan tersangka. Jadi ada semacam tendensi saya akan dikorbankan,” seru Riza. (nrd)



