- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Otak Pencurian Minyak Mentah Diterkam Tim Macan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir meringkus buronan perkara pencurian dengan pemberatan, Kamis (3/6/21) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yakni Herman Susilo (48) warga Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka Herman dibekuk selagi berada di sebuah indekos di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Menindaklanjuti laporan LP/B-216/VII/2019/SPKT Polres Ogan Ilir, tanggal 11 Juli 2019. Adapun pelapor pihak sekuriti PT Pertamina Prabumulih.
Aksi pencurian minyak mentah milik Pertamina Prabumulih itu terjadi Kamis (11/7/19) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Sebanyak 10 ton minyak mentah milik Pertamina Prabumulih dicuri komplotan pelaku.
Mereka yakni Arya Widura (31) warga Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, sudah ketangkap. Bersama tersangka Dedi Apriansyah (35) warga Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, juga sudah ditangkap lebih dulu.
Komplotan ini dengan cara melubangi pipa Pertamina ukuran 10 Inci, mengalir dari Prabumulih ke Plaju. Setelah melubangi pipa, pelaku memasang klam, di ujungnya ada keran, kemudian disambungkan ke selang ukuran 2 Inci sepanjang 50 meter. Minyak mentah itu disedot dan dialirkan ke truk tangki modifikasi kapasitas 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara SH MH didampingi Kanit Pidana Umum Harry Putra Makmur STr K, menegaskan, pencurian minyak mentah ini melibatkan pelaku Arya dan pelaku Dedi atas perintah tersangka Herman. “Salah satu pelaku DPO Herman kembali kami tangkap Kamis (3/6/21) pukul 02.00 WIB, disebuah indekos di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Pelaku Herman ini merupakan otak pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Prabumulih,” ungkap Kasat Rekrim.
AKP Roby Sugara terjun langsung dalam penangkapan otak pencurian minyak Pertamina itu menegaskan, pelaku Herman mengakui tindakannya melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina ini. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP yakni pencurian dan pemberatan ancamannya 5 tahun. (nrd)



