- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tim Komodo Bekuk Bandit Bersenpi
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, kembali melakukan ungkap kasus. Beberap hari sebelumnya pelaku perampokan di Pemulutan. Kali ini Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, meringkus pelaku bersenjata api rakitan.
Adalah tersangka Pi bin Er (24) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Dengan barang bukti sepucuk senpira jenis pistol, peluru cal 3.8, peluru cal 8.3, serta kunci letter T diduga untuk curanmor.
Penyergapan pelaku menguasai senpira ini, Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, di depan Alfamart, KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir. Dengan Tim Komodo Sat yang bergerak dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara SH MH.
Awalnya, Tim Komodo mendapat informasi adanya peredaran senpira diwilayah Timbangan, anggota pun melakukan penyelidikan diduga diperuntukan untuk tindak pidana. Berbekal ciri pelaku, polisi pun mengenali pelaku, selagi berada di minimarket Alfamart KM 32, dengan sigap pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di badan tersangka, kita temukan sepucuk senpira. Senpi ini disembunyikan pelaku di pinggang kirinya. Selain itu kita dapati juga dua butir peluru di kantong celana pelaku,” ungkap AKP Robi Sugara.
Perwira yang pernah berdinas di Unit V Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini menegaskan, saat ini pelaku tengah ditindak lanjuti.
“Kasusnya kami kembangkan untuk memburu jaringan kejahatan dan penyalah gunaan senjata api. Pelaku sendiri terancam pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senpira, ancamannya maksimal 10 tahun,” tukas Kasat Reksrim. (red/rel)



