Sesuai Perkembangan Zaman, Pos Harus Berkembang

PALEMBANG, SIMBUR – PT Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini PT Pos Indonesia sudah menjadi perseroan terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Berdiri pada 1746, Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, ritel, dan properti, yang didukung oleh jaringan yang sangat luas mencakup seluruh daerah di Nusantara.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, Pos Indonesia kini menghadapi era disrupsi yang mau tidak mau harus direspon dengan cepat dan tepat. Ditambah lagi dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 dimana penyelenggaraan Pos dapat dilakukan oleh badang usaha yang berbadan hukum termasuk BUMD, Swasta, dan koperasi, maka monopoli Pos Indonesia dalam layanan pos dipastikan berakhir.

Tanpa terkecuali, Kantor Pos Cabang Palembang yang berdiri kokoh berdampingan dengan Jembatan Ampera dituntut mampu mempertahankan keberadaannya agar tidak hanya menjadi sepotong sejarah di Kota Palembang. Hal itu diungkap Kepala Kantor Pos cabang Palembang, Risdayati yang ditemui Simbur, Senin (5/8) di ruang kerjanya. Risdayati menjelaskan jika memang dulu sesuai dengan UU 5/1995, Pos Indonesia memegang monopoli demi menjaga kerahasiaan dokumen atau surat. Sampai kemudian UU berubah menjadi UU Nomor 38/2009 yang pada akhirnya swasta juga diperkenankan melayani pengiriman surat.

“Sesuai perkembangan zaman, kami harus berkembang dan melakukan penyesuaian dengan mulai membuat improvement. Terkait kerahasiaan itu memang dijamin kalau di Pos Indonesia. Sesuai dengan aturan disiplin, pegawai tidak boleh membuka surat. Kalau sampai ada yang membuka surat itu sanksinya berat dan bisa diberhentikan. Apalagi, untuk pengiriman surat di Pos Indonesia sekarang sudah bisa dilacak (tracing) keberadaan kirimanannya,” ungkapnya kepada Simbur Sumatera.

Terkait era revolusi industri 4.0 Pos Indonesia mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman yang saat ini sudah berbasis internet, maka Pos Indonesia juga menyesuaikan bisnisnya. “Seperti teknologi pelacak dokumen yang dikirim, atau layanan jasa keuangan atau pembayaran yang bisa dilakukan dimana saja. Pos Indonesia melakukan perubahan tersebut semenjak diterbitkannya UU 38/2009 dengan membentuk anak-anak perusahaan. Saat ini, Pos Indonesia sudah memiliki tiga anak perusahaan yang nanti akan dikembangkan. Ketiganya adalah Pos Logistik, Pos Properti, dan Bhakti Wasantara Net untuk layanan internet,” kata Risdayati dan memastikan jika kurir Pos Indonesia salah satu ujung tombak layanan, dan sangat mudah dikenali oleh masyarakat dengan seragam orange.

Hanya saja, lanjut Risdayati, kelihatannya masyarakat lebih ke swasta jika ingin mengirim barang, padahal mungkin promosi Pos Indonesia saja yang jarang sekarang ini. Kalau berbicara ketepatan waktu pengiriman kami punya standar waktu penyerahan. “Barangkali orang mengira Pos Indonesia hanya untuk mengirim surat saja tidak pengiriman barang. Kedua, kalau saya amati barangkali promosi Pos Indonesia (kurang), sehingga mungkin orang lebih memilih mengirim lewat swasta. Kalau generasi dulu pasti tahu Pos Indonesia, namun generasi milenial sudah tidak memakai Pos lagi. Mungkin mereka tidak tahu,” ujarnya.

Terlepas, Risdayati tidak terlalu memikirkan hal tersebut sebab fokus untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BUMN di bidang layanan pos. Apalagi, dalam bisnis Pos Indonesia tidak hanya melihat dari aspek misi bisnis saja melainkan juga misi sosial. “Misi sosial itu artinya PT Pos Indonesia sebagai operator yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pos universal atau layanan perposan untuk masyarakat. Jadi untuk layanan pos universal itu kami melayani masyarakat dengan tarif yang terjangkau dan memang itu diamanatkan oleh pemerintah. Terutama di daerah yang sulit dijangkau, karena mungkin bisnis tidak sampai ke wilayah itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, Kantor Pos cabang Palembang juga terus berupaya agar Pos Indonesia tetap di hati masyarakat. “Makanya secara berkala kami punya program dimana anak-anak TK berwisata ke Kantor Pos sambil mengenalkan kepada mereka. Kalau pengiriman surat kami kebanyakan korporasi, biling, penyerahan kartu, lamaran kerja. Kalau surat cinta sekarang orang melalui media sosial. Kalau dulu orang menunggu pak Pos, kalau tidak lewat berarti (surat) tidak ada,” ujarnya sembari menarik masa lalu.

Banyaknya kompetitor, terang dia, bagi Kantor Pos Cabang Palembang, dampak pasti ada. Tetapi sejauh ini dinilai tidak terlalu signifikan. “Kami tetap tumbuh, seperti pengiriman paket yang mengalami pertumbuhan terutama korporasi. Paling kemarin karena ada kenaikan tarif pesawat sehingga berdampak. Tetapi secara umum, kami tetap tumbuh dan tetap optimis. Untuk pengiriman surat korporasi yang dikirim dari PT Pos Indonesia cabang Palembang, kami mengalami peningkatan sebesar 18 persen dari tahun sebelumnya. Untuk retailnya (masyarakat) yang perlu diintensifkan lagi mungkin melalui promosi,” kata Risdayati.

Terkait era disrupsi yang terkadang di luar prediksi, Risdayati menilai pihaknya harus tetap pro aktif dengan melakukan terobosan dan inovasi baru. Misalnya, Pos Indonesia memiliki layanan pickup, sehingga orang yang mau mengirim layanan e-commerse, bisa dijemput dan Pos Indonesia memiliki pasukan yang menjemput disebut orenjer (agen).

“Respon Pos Indonesia terhadap e-commerce kami melakukan kerjasama terkait pengiriman dengan beberapa market place. Tetapi pada dasarnya, kami di cabang adalah pelaksana teknis, untuk kebijakannya itu ada di pusat. Terus jika ada masyarakat yang mau bergabung sebagai Oranjer kami welcome. Jadi, mereka sebagai mitra Pos Indonesia dan berlaku win-win solution. Jadi Pos Indonesia menjalin sistem atau pola kemitraan, sehingga semakin banyak keterlibatan masyarakat dengan Pos Indonesia,” ajaknya.

Saat ini, lanjut Risdayati, pola bisnis yang paling strategis adalah pola kemitraan. Pos Indonesia juga lebih memberdayakan anak-anak perusahaan, supaya lebih gesit lagi. Khusus Pos Logistik nanti yang akan digarap lebih optimal. “Harapan saya tentunya kantor Pos cabang Palembang ini tetap di hati masyarakat, artinya masyarakat Palembang khususnya para pengguna layanan pengiriman surat, barang, atau uang itu tetap menggunakan (mempercayai) PT Pos Indonesia. Karena sebagai BUMN yang pasti dijamin oleh pemerintah dan tetap bisa terpercaya. Karena kami memang sudah lama serta paling duluan melayani masyarakat, dan cabangnya tersebar diseluruh nusantara. Ditambah Pos Indonesia sekarang juga mempunyai produk baru Pos Assurance (asuransi) dengan polis yang murah dan terjangkau oleh masyarakat,” tutupnya.

Walaupun ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 32 Tahun 2014 tentang  persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos, namun Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, Yanurpan Yani memastikan jika antara PT Pos Indonesia dan Dinas Kominfo Kota Palembang sama sekali tidak hubungan struktural maupun koordinasi antar lembaga.

Yanurpan mengatakan tidak tahu menahu soal Pos Indonesia, apalagi melakukan koordinasi struktural dengan salah satu BUMN itu. “Saya tidak tahu kalau soal itu. tidak pernah ada koordinasi. Kami (Kominfo Palembang) tidak ada tidak tahu persis karena tidak pernah berhubungan,” ujarnya kepada Simbur Sumatera saat ditemui di kantornya, Jumat (9/8).

Ditambahkan, jika hal itu kemungkinan adalah kewenangan Kemenkominfo yang tidak dibebankan kepada Dinas Kominfo di daerah. Dirinya memastikan jika tidak mungkin Pos Indonesia berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya. “Tidak ada hubugannya. Istilahnya, koordinasi saja tidak. Mungkin itu kewenangan pusat (Kemenkominfo) yang tidak diserahkan ke daerah. Apalagi Pos Indonesia adalah BUMN, mungkin kaitannya dengan pusat. Tidak mungkin (Pos Indonesia) di bawah kami,” jelasnya.

Ditegaskan, Dinas Kominfo Kota Palembang tidak mengeluarkan izin usaha kepada BUMN. Sehingga, pengawasan struktural tidak dilakukan. “Pengawasan saja tidak ada, karena Kominfo (Palembang) tidak mengeluarkan perizinan. Mungkin (kewenangan) dibagi antara Kemenkominfo dengan Kominfo provinsi dan kota. Contohnya saja soal berita hoaks, Kominfo provinsi dan kota tidak memiliki alat (melacak). Paling memfasilitasi jika ada aduan akan kami laporkan ke Kementerian. Kemenkominfo yang bisa menutup akun medsos dengan alat itu,” pungkasnya. (dfn)