- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sopir Truk Batu Bara Masih Bandel, Gubernur Bakal Cabut Izin Perusahaan
MUARA ENIM, SIMBUR – Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru menegaskan jika manajemen perusahaan pertambangan batu bara PT GPP yang tidak mengindahkan surat rekomendasi Gubernur Sumsel nomor 551/0080/Dishub/2019 tanggal 14 Januari 2019, yang masih saja membandel dan tetap melintas jalan umum serta pemukiman masyarakat Trans Sosial, Desa Karang Raja, Muara Enim, maka Pemprov Sumsel bakal mencabut izin perusahaan tersebut.
“Laporan yang disampaikan ini menjadi masukan bagi saya, maka dari itu saya akan intruksikan instansi berwenang untuk menindak lanjutinya dan memberikan sanksi terhadap GPP kalau masih membandel cabut izinnya,” tegas Deru sapaan akrab mantan Bupati OKU Timur ini disela-sela membuka acara perkemahan Pramuka wisata di Bangko Barat, Rabu (24/07).
Kemudian Deru meminta kepada bupati untuk turun tangan, jika PT GPP masih membandel melintasi jalan kabupaten dan jalan pemukiman warga. “Saya minta kepada Pemerintah kabupaten, kalau masih saja perusahaan ini melintas di jalan desa dan kabupaten supaya bupati turun tangan, masyarakat juga harus ikut menjaga supaya hal ini tidak terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H Riswandar, sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran kepada manajemen PT GPP, tetapi tetap tidak diindahkan. “Kami sudah berkali kali-kali memberikan teguran tetapi tetap tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan kami tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan angkutan batu bara yang dilakukan PT GPP karena kewenangan itu ada di Provinsi,” pungkasnya.
Dari pengakuan warga setempat dan pantauan di lapangan, manajemen PT GPP, terlihat terus melakukan kegiatan pengangkutan batu bara menggunakan mobil truk melintas jalan pemukiman warga Trans Sosial, Desa Karang Raja, Muara Enim. Batu bara tersebut diangkut dari tambang IUP PT WSL yang berada di ujung kampung Trans Sosial. Padahal sesuai dengan surat rekomendasi Gubernur Sumsel nomor 551/0080/Dishub/2019 tanggal 14 Januari 2019. Bahwa perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi Gubernur menggunakan jalan khusus angkutan batu bara dari jalan Pertamina, jalan PT MHP, jalan kabupaten, jalan hoaling PT EPI. Pada kenyataannya perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, tetap saja melintas jalan pemukiman masyarakat Trans Sosial menuju jalan baru hingga ke jalan simpang 4 Desa Kepur, Kota Muara Enim. (dpt)



