- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Coba “86” dan Siapkan Uang Rp1,7 Miliar, Aset Bandar Narkoba Senilai Rp8,4 Miliar Disita Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Maksud hati ingin “86” (berdamai) agar polisi tidak meneruskan kasus pidananya dengan dengan uang tunai Rp100 juta dan Rp 1,6 miliar (total Rp1,7 miliar), bandar narkoba malah gigit jari. Danil Saputra alias Jamaludin yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Merah Mata harus pasrah melihat sejumlah asetnya disita satu per satu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam rilis Kapolda Sumsel, Rabu (24/7), aset Danil yang sudah disita mencapai Rp8,4 miliar. Dipastikan, jumlah tersebut akan bertambah, mengingat saat ini Polda Sumsel bersama stakeholder terkait sedang melakukan pelacakan dan tracing yang diduga merupakan aset Danil.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas sudah menemukan tersangka kasus narkotika. Tetapi Polda Sumsel tidak hanya berhenti sampai di kasus tersebut. Berdasarkan UU nomor 8/2010 pasal 3 dan 5, dijelaskan tindak pidana TPPU itu berasal dari kejahatan dan salah satunya adalah narkotika. Kemudian penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU berdasarkan pasal 73 UU Nomor 8/2010 yang menjelaskan bahwa penyidik bisa melakukan penyidikan TPPU setelah diketahui pidana asal.
“Polda Sumsel sudah mengungkap jaringan kasus narkotika dan kami kembangkan ke TPPU. Dari salah satu tersangka yang ditangkap yaitu Danil, itu kami bisa sita aset yang bisa diselamatkan kurang lebih Rp8,4 miliar. Aset tersebut terdiri dari kendaraan transportasi, lahan, tanah, tambak, dan uang tunai sejumlah Rp1,7 miliar yang saat ini ada di depan kita,” ujarnya.
Dilanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dari ada upaya untuk mengondisikan petugas berupa uang tunai Rp100 juta untuk pemberian pertama, dan Rp1,6 miliar untuk kedua kalinya. Tetapi, penyidik tidak menerima tetapi justru melakukan pengembangan penyidikan berawal dari tindak pidana narkotika menjadi TPPU.
“Setelah uang tunai, kami melakukan tracing aset dan ternyata tidak hanya uang tunai tetapi juga ada alat-alat transportasi berupa truk, lahan tanah, dan tambak udang. Truk yang disita diambil dari Aceh, dan merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika,” ungkapnya dan memastikan jika penyidik diberi Rp1,6 miliar, maka pasti uangnya tersangka lebih banyak dari itu.
Sementara, Dir Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman menjelaskan terungkapnya peredaran narkoba di Lapas Mata Merah beberapa waktu lalu memunculkan Danil sebagai bandar sekaligus pengendali yang ironisnya masih dalam masa kurungan.
“Setelah diperiksa, dia (Danil) mengatakan jika proses hukumnya tidak perlu ditindaklanjuti dan sudah disiapkan uang Rp 1,6 miliar beserta mobil. Setelah itu, kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, namun kami seolah-olah menerima (uang). Setelah diterima, langsung kami sita dan diproses,” ujarnya.
Dari situ, lanjut Farman, pihaknya melakukan profiling dan kemudian didapatlah aset-aset lainnya seperti lima unit truk fuso yang ternyata digunakan oleh CV Rizki Pratama yang didirikan oleh Danil dan berlokasi di Lhoksemawe.
“Truk itu digunakan untuk mengangkut bahan galian proyek, dimana dia juga terkadang ikut tender proyek dari pemerintah. Uangnya memang diputar di situ (usaha). Disamping itu, kami juga mengetahui ada dua tambak di Lhoksemawe seluas kurang lebih tiga hektar, dimana dari hasil analisa penghasilannya bisa mencapai Rp100 juta sampai Rp200 juta sekali panen,” jelasnya.
Dilanjutkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan, karena di CV tersebut penanggungjawab adalah DS dan adiknya yang saat ini sudah DPO. “DS adalah narapidana sejak 2015 kasus narkoba dengan vonis kalau tidak salah sepuluh tahunan. DS adalah sopir truk yang diminta untuk membawa narkoba seberat tujuh ons yang kemudian tertangkap di 2015 di wilayah Sumsel. Ternyata di dalam lapas, DS berkembang, punya akses dan akhirnya menjadi bandar besar dengan aset-aset yang sebagian sudah kami sita. Mungkin masih ada aset yang belum disita dan kami masih dalam upaya tracing asetnya,” geramnya sembari menambahkan jika dari dalam Lapas Merah Mata, dalam sekali Danil bisa mengirim lima sampai sepuluh kilo narkoba dengan siklus bisa dua kali sebulan.
Danil diduga sudah melakukan bisnis narkoba sejak 2016 dan hasil penjualan tersebut dikirimkan atau dialirkan ke rekening-rekening yang dicurigai karena seringnya bertransaksi dalam jumlah besar.
Dalam pemeriksaan tindak pidana asalnya yaitu narkoba dan ditemukan adalanya aliran trasaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga adanya TPPU, maka penyidik menerbitkan LP TPPU dengan nomor LP/218-A/X/2018/Ditresnarkoba tanggal 9 Oktober. Kemudian dilakukan proses sidik dan lidik aset-aset tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba, sehingga oleh penyidik ditemukanlah sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang ada di wilayah Aceh, Medan, Palembang, dan Ogan Ilir, termasuk uang sebesar Rp 1,7 miliar dan satu unit mobil CR-V.
Terkait hal itu, Polda Sumsel telah menyita sejumlah barang bukti atau aset tersangka berupa uang tunai Rp 1,6 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 5 unit truk Fuso, 1 uniti mobil Sienta, 1 uniti mobil CR-V, 1 uniti mobil Xpander, 3 unit motor, 1 bangunan dan tanah tambak udang, 1 bidang tanah dan bangunan CV Rizky Pratama, 1 bidang tanah di Ogan Ilir, 1 unit rumah di Kenten, dan 2 bidang tanah di Lhoksemawe. Atas perbuatannya, tersangka DS disangkakan pasal 3 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (dfn)



