Pol-PP Larang Warga Jual dan Main Petasan selama Puasa

PALEMBANG, SIMBUR – Sikap Toleransi dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat Kota Palembang sangat dibutuhkan di setiap bulan Ramadan. Saat itu seluruh kaum muslimin termasuk di Palembang sedang menjalankan salah satu ibadah penting dalam ajaran agama Islam.

Untuk mewujudkan kondisi yang kondusif, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor 16/SE/SATPOL PP/2019 tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional dan pijat urut modern. Surat kedua nomor 36/PGM/SATPOL PP/2019 tentang larangan penjualan/pembelian dan penggunaan petasan, mercon, meriam bambu, dan kembang api.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Ferdinandus memastikan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi dan penertiban dibantu dengan aparat dan instansi terkait.

“H-1 kami akan memonitor ke lapangan berdasarkan surat edaran dan pengumuman itu. Bersama dengan OPD terkait, kepolisian, Kodim juga ikut. Saat masuk bulan puasa kami adakan penertiban. Itu dilakukan secara aksidentil (tiba-tiba), artinya jika dipandang perlu baru akan kami adakan penertiban kepada pihak yang tidak mematuhi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Simbur, Selasa (30/4).

Bukan pihaknya saja yang akan mengawasi, sebab Alex juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya unsur pelanggaran atas himbauan dan pengumuman itu. “Semua (akan) diawasi masyarakat, kepolisian, Kodim, dan lainnya,” lanjutnya.

Alex juga memastikan penertiban dan penegakan aturan terkait penjualan dan pembelian mercon dan sejenisnya.”Mercon juga sama. Kami mengadakan sosialisasi terlebih dulu melalui surat edaran yang diumumkan di media massa, melalui Humas juga kepada masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama. Apabila masih (bandel), maka akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Alex juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan. Baginya, toleransi sangat dibutuhkan untuk menghargai umat Islam yang melakukan ibadah di bulan Ramadan.  “Itu (surat edaran dan pengumuman) untuk dipatuhi, harus toleransi dengan umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa. Apalagi mercon jangan sampai membahayakan, menyebabkan kebakaran, menyangkut kenyamanan, ketenangan masyarakat khususnya umat Islam dalam beribadah di bulan puasa,” pungkasnya. (dfn)