Desak Gubernur Selesaikan Konflik Lahan dan Hak Normatif Buruh

#Massa Sempat Tersesat di Palembang

 

PALEMBANG, SIMBUR – Gerakan Tani Sumatera Selatan Desa Betung dan Serikat Buruh Harian (Serbuh) PTPN VII Distrik Cinta Manis yang berjumlah sekitat tujuh puluh lima orang memenuhi janjinya mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/3), untuk meminta keadilan yang selama ini dinilai tidak memihak masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Dalam orasinya, Ketua Serikat Buruh OI, Dedi Krisna menekankan bahwa massa mendatangi kantor Gubernur karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dinilai tidak peduli dengan nasib warganya. “Kenapa kami hadir hari ini, pemerintah Ogan Ilir tidak peduli dengan nasib kami. Kami sudah mengadu, sudah berupaya, sudah somasi, tetapi Pemkab OI tidak memperdulikan rakyatnya. Jadi hari ini kami minta ganti Bupati OI karena tidak amanah dan tidak melaksanakan konstitusi yang diamanahkan oleh negara,” lantangnya dengan pengeras suara.

Menurutnya, sudah semestinya Pemprov Sumsel dan Pemkab OI melindungi serta hadir di tengah-tengah masyarakat yang saat ini tengah mendapatkan perlakuan yang tidak adil serta intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Para buruh yang hadir saat ini, sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara ini. Namun, yang diterima adalah kezaliman, penipuan, pencurian, fitnah dan intimidasi. Maka kami akan membantu pemerintah untuk menegakkan hukum sesuai dengan UUD 45,” lanjutnya seraya menegaskan jika warga Desa Betung termasuk yang mendukung Herman Deru berada di Sumsel satu (Gubernur) saat ini. Sehingga wajar jika Gubernur lah menjadi tempat mengadu.

Tak mau kalah, Ketua Buruh PTPN VII Cinta Manis, Aswin bahkan mempertanyakan ungsi aparatur negara dalam mengakomodir warganya saat akan menyuarakan haknya. Pasalnya, Aswin mengaku jika massa sempat tersesat saat akan menuju ke kantor Gubernur Sumsel.

“Saat kami di perjalanan, tidak ada sama sekali pihak berwajib yang mengawal kami. Sampai-sampai kami tersesat. Kemana pemerintah saat ini, karena kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Polsek, Polres, Kapolda, Dishub Cinta Manis, bahkan kepada Gubernur. Artinya sah kami berorasi (demo) di sini,” sesalnya.

Hal yang menjadi tuntutan, lanjut Aswin adalah masalah lahan. Kelebihan lahan yang ada di Rengas dinyatakan sama dengan desa-desa yang lain. Tapi pemerintah dari Kabupaten sampai ke desa tidak pernah mau tahu, tutup mata dan telinga.

“Bahkan, kami pernah juga bersurat ke Kemenpolhukam, BUMN, sampai Presiden. Namun sampai saat ini tidak ada respon. Dimana hati (nurani) para pemimpin ketika tidak disentuh, tidak ada penyelesaian,” tanya Aswin di depan pejabat eselon Pemprov Sumsel saat Gubernur belum hadir menemui massa.

“Kembalikan tanah kami!. Ketika Perpres 86/2018 yang menyatakan tanah yang tidak ada HGU, harus diserahkan kepada masyarakat. Tanah yang tidak ada HGU itu sudah berpuluh-puluh tahun, namun tidak ada pemerintah yang peduli. Maka dari itu saya curiga mulai dari tingkat bawah sampai Gubernur karena masalah itu tidak pernah selesai. Beratus-ratus hektar lahan terlantar. Kemana Gubernur, dimana Disnaker,” cecarnya lantang.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru yang akhirnya mau menemui massa mencoba menjawab tuntutan warga OI yang denga sabar menunggu di bawah terik matahari. “Terkait hak normatif buruh khususnya BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur sudah memiliki kesepakatan dengan pihak BPJS bahwa tindak lanjutnya adalah Gubernur memerintahkan kepada seluruh perusahaan perusahaan untuk membayar BPJS tenaga kerjanya,” jawabnya menunjuk kearah spanduk massa.

Dijelaskan, ada izin perusahaan yang langsung ditandatangani oleh Gubernur, ada juga yang ditanda tangani Wali Kota dan Bupati. Jika nanti masyarakat bisa menyerahkan data-data tentang perusahaannya dan bergerak di bidang apa, bisa langsung ditindak lanjut.

“Jika satu, dua kali peringatan mereka tidak melakukan, yakin saya akan cabut izin perusahaan itu. Begitu juga saya akan instruksikan kepada Wali Kota dan Bupati untuk mengambil tindakan yang sama,” kata Gubernur seraya menembahkan jika tuntutan hak normatif para buruh, tentu dirinya membutuhkan data yang akurat yang bisa diperoleh di Disnaker Sumsel.

Begitupun dengan tuntutan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut di Kejati Sumsel, Gubernur meminta asisten yang membidangi, segera tindak lanjut dengan menanyakan kasusnya.

Diakui, konflik (sengketa lahan) PTPN VII yang sampai menimbulkan korban jiawa beberapa tahun lalu, sudah sempat didengar oleh Gubernur. Namun, dirinya mengaku heran karena sampai sekarang konflik tersebut belum selesai.

“Saya terima kasih sudah diingatkan, kalau tidak bisa lalai. Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya ucapkan bahwa saya sebagai Gubernur tentu akan menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan perusahaan. Artinya, masing-masing hak dari para pihak (bisa) terpenuhi,” janjinya.

Masih tentang konflik warga dan PTPN VII, Gubernur memastikan jika Pemprov Sumsel akan segera membentuk tim yang di dalamnya termasuk BPN Sumsel, Pemkab OI dan pihak terkait lainnya, sebelum 1 April mendatang.

“Maka memang harus duduk bersama, artinya dengan transparan. Paling lambat 1 April Pemprov sudah membentuk tim yang juga termasuk BPN, Pemda setempat. Masyarakat juga ada tim agar jangan ada fitnah atau isu-isu yang tidak akurat. Karena kami ingin semua hak bisa terakomodir,” harapnya.

Ditambahkan, persoalan tersebut dinilai menjadi tugas bersama pemerintah dengan pihak-pihak terkait. “Ini yang memang menjadi tugas bersama. Kalau ternyata perusahaan itu mengelola atau mengolah tanah lebih dari suratnya (HGU), balikkan ke negara sisanya. Kalau memang cukup dan sesuai dengan suratnya, masyarakat juga harus legowo. Hak yang belum dibayarkan itu katanya sudah dua tahun, berarti sebelum saya duduk di sini (Gubernur), tetapi persoalan sebelum aku duduk akan diselesaikan juga,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada lima tuntutan massa kepada Gubernur Sumsel untuk segera diselesaikan demi kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Pertama, mendesak Presiden untuk segera mendistribusikan dan melegalisasi lahan perkebunan PTPN VII Distrik Cinta Manis yang tidak ber HGU sesuai dengan Perpres RI Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria. Kedua, menagih janji Gubernur Sumsel untuk menyelesaikan konflik Agraria yang ada di Kabupaten OI.

Ketiga, Melakukan pengukuran ulang lahan konflik antara masyarakat, BPN dan pihak PTPN VII, karena terindikasi terjadi kelebihan luas lahan yang sebenarnya. Keempat, menuntut untuk ditindak tegas dan diberi sanksi atas dugaan pelanggaran HAM dan dampak lingkungan yang disebabkan konflik agraria oleh pihak PTPN VII.

Kelima, Bayarkan seluruh hak-hak normatif buruh yang bekerja di perusahaan PTPN VII sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Keenam, mendesak kepada PPNS melalui Kadisnaker Sumsel untuk segera menyelesaikan tahap I atas dugaan perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan UU 13/2003 pasal 90, dan UU 21/2000 pasal 28 yang sekarang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel. (dfn)