Direksi TV Muhammadiyah Klarifikasi, Dufi Bukan Wartawan yang Meliput Investigasi Mobil Esemka

BOGOR – Misteri kematian Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi memasuki babak baru. Pasalnya, Dufi yang kini bekerja sebagai sales marketing freelance tidak dianggap sebagai wartawan oleh manajemen TV Muhammadiyah.

Kematian Dufi pun telah diklarifikasi tidak terkait dengan peliputan investigasi terhadap mobil Esemka. Hal itu terungkap dari siaran pers Direksi TV Muhammadiyah yang terdiri dari sepuluh poin. Pada poin 5 dan 6 tertulis bahwa Dufi bukan wartawan yang meliput mobil Esemka. “Beliau  (Dufi) tidak pernah ditugasi meliput berita, karena tugas dan tanggung jawab almarhum sebagai sales marketing. Jadi, beliau bukan wartawan TVMU. Selama ini redaksi TVMU tidak pernah menugaskan wartawan TVMU untuk menginvestigasi Mobil Esemka, termasuk almarhum Dufi,” tulis rilis tersebut sebagaimana diungkap
Maheso, manajer sales Tvmu.

Diwartakan, pengungkapan kasus pembunuhan hasil penyelidikan penemuan mayat Dufi dilakukan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusein, AKP Resa F. Marasabessy dan AKP Rovan R. Mahenu.

Dufi tercatat sebagai warga Catalina Blok Ab No 23 Pagedangan Tangerang. Dufi diduga dibunuh di kontrakan bu Laksmi RT 03 RA 04 Kampung Bubulak Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Sabtu (17/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Mayatnya ditemukan dalam drum biru pada Minggu (18/11) sekitar pukul 06.30 di kawasan Industri Klapa Nunggal Kabupaten Bogor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis melalui Kompol Handik Zusein mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di dekat cucian motor Omen, belakang Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, Minggu (18/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama M Nurhadi (35) yang beralamat di Jl Narogong Cantik Raya D140/3 RT 1 RW 23 Pengasinan Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

“Pelaku yang menggunakan Hp korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi. Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Hp, KTP, SIM, kartu ATM dan buku tabungan milik korban,” ungkap Kompol Handik Zusein seraya menyebutkan, tersangka diancam Pasal : Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.

Jasad Dufi dibawa ke RS Polri, sedangkan personel Polsek Klapanunggal mendatangi rumah duka korban. Dari situ, keluarga menuju RS Polri untuk memastikan bahwa korban yang mayatnya ditemukan dalam drum di Bogor benar-benar Dufi. Dari hasil autopsi ditemukan luka senjata tajam di tubuh Dufi. “Ditemukan pada leher, punggung dan dada,” ujar Kepala Forensik RS Polri Kombes Edy Purnomo.

Bukan hanya Nurhadi, polisi juga mengamankan perempuan bernama Sari Murniasih, istri Nurhadi yang diduga terlibat pembunuhan Dufi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Nurhadi dan Sari adalah pasangan suami istri (pasutri).

Menurut Argo, awalnya penyidik hanya menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Namun, proses pengembangan penyidikan ternyata mengarah pada keterlibatan Sari. Argo menegaskan kasus itu ditangani Polres Bogor Kabupaten. Polda Metro Jaya hanya membantu penangkapan terhadap kedua pelaku. Tidak hanya itu, ada dua tersangka lagi yang kini masih dalam pengejaran polisi. “Kami serahkan karena tempat kejadian dan ditemukannya jasad korban di Bogor, maka tersangka kami serahkan ke Polres Kabupaten Bogor,” papar Argo.(kbs/tempo/suara/wartakota)