- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tidak Melintas di Jalan Umum, Bukan Dilarang Operasi
PALEMBANG, SIMBUR – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan bahwa dirinya tidak melarang operasi angkutan batu bara. Hanya saja, menurut Gubernur, Peraturan Gubernur Nomor 74/ 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23/2012 tentang Tara Cara Pengangkutan Batu Bara melalui Jalan Umum itu maksudnya agar angkutan batu bara dapat melewati jalur khusus servo yang sudah disiapkan pemerintah.
“Maksud saya melarang angkutan batu bara, tidak melintas di jalan umum, bukan melarang operasi,” ungkap Herman Deru dalam sambutannya saat silaturahmi bersama pemimpin redaksi dan insan media di Griya Agung, Sabtu (17/11) malam.
Dijelaskan, dirinya sebagai gubernur mengakui pentingnya tambang batu bara yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Akan tetapi, keamanan dan kenyamanan masyarakat juga harus dipenuhi. “Kita butuh industri tambang (batu bara) yang memberikan kontribusi tapi perlu juga kenyamanan (masyarakat),” tegasnya.
Herman Deru pun mengaku tak ingin membandingkan dengan kebijakan gubernur sebelumnya, tapi melanjutkan. “Kebijakan rezim lalu (masa Gubernur Alex Noerdin) sudah ada jalan khusus batu bara. Pergub 74/2018 ya jalannya lewat situ,” terangnya sembari mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Kadishub yang memberikan toleransi kepada transportir batu bara lewat jalan umum hanya menuju stasiun di Tanjung Jambu. “Yang lain boleh nyari duit, tapi yang dilewati jangan sampai susah,” imbaunya.
Terkait kebijakan yang kontroversi tersebut, Gubernur meminta dukungan dari setiap elemen masyarakat tanpa terlecuali wartawan dan media massa. “Aku cuma butuh dukungan untuk menjelaskan ini secara komprehensif,” imbuhnya.
Bukan hanya industri tambang batu bara, semua investasi yang masuk bakal dikelola untuk kemajuan Sumsel. Herman Deru tak ragu menerapkan kebijakan terkait aturan investasi yang segera berlaku pada awal 2019. “Aturan tenaga kerja, belum diperdakan sudah dipergubkan. Investasi masuk dari mana saja kami terima dengan baik, syaratnya (pekerja) pakai orang Sumsel,” tandasnya.(maz)



