- Pangdam II/Sriwijaya Tutup Latsarmil 2025, Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Simpan Sepucuk Senpira dan Sebelas Butir Peluru, Karyawan Pabrik Sawit Dipolisikan
PALEMBANG, SIMBUR – Selain memburu tersangka pencurian kernel sawit, Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga melakukan penggeledahan mes karyawan PT Musi Banyuasin Indah (PTMBI). Polisi terpaksa mengamankan Marsit (38), seorang karyawan PTMBI yang diduga memiliki senjata api rakitan (senpira).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, pada Senin (29/10) sekitar pukul 20.00 pihaknya pergi ke mes PTMBI di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dan sampai di lokasi pada Selasa (30/10) pukul 02.00 dini hari.
Dijelaskannya, polisi pun memeriksa kediaman Marsit (38), karyawan PT MBI. Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan 11 butir peluru di kantong jaket. Ketika ditanya polisi, Marsit pun menunjukkan barang bukti lagi berupa satu buah senpira jenis revolver warna hitam dan bergagang kayu yang disimpan di bawah ranjang.
“Setelah melakukan penangkapan Marsit, di lemari tersangka ditemukan senpira yang katanya dititipkan tapi sudah dua tahun dikuasai sehingga (Marsit) dikenakan pasal lain,” tegas Yoga.
Kepemilikan senpira tanpa izin yang disimpan Marsit dilaporkan berdasarkan laporan polisi tipe A dengan nomor LPA/228/X/2018/SPKT Tanggal 30 Oktober 2018. “Menurut keterangan hasil interogasi, yang bersangkutan (Marsit) mengatakan (senpira) itu titipan. Senpira tidak berizin. (Tersangka) Dikenakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951. Karena di sini menyimpan senpira berikut 11 butir peluru amunisi kaliber 9 mm aktif,” tutupnya. (cja01)



