Bongkar Sindikat Pencuri Kernel Sawit, Polisi Tangkap Dua Sekuriti dan Satu Sopir

PALEMBANG, SIMBUR – Sindikat pencuri minyak inti sawit (kernel) di PT Musi Banyuasin Indah (PTMBI) berhasil diringkus polisi. Hal itu diungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolda Sumsel, Senin (5/11).

Dipaparkan Yoga, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga dari lima orang yang diduga melakukan pencurian kernel sawit di PTMBI. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Yogi (30), warga Keluang RT 03 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian, Arin Mustopa (45),  warga Desa Talang Leban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, Herman (45), warga Desa Kasa Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiga pelaku dilaporkan melakukan pencurian pada 12 Oktober 2018. Yogi dan Arin yang merupakan karyawan perusahaan itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di mes pada Senin (29/10). Sedangkan Herman ditangkap keesokan harinya, Selasa (30/10).

“Tersangka melakukan pencurian kernel atau (minyak) inti sawit pada perusahaan PT Musi Banyuasin Indah yang dilakukan pada 12 Oktober lalu. Kami tangkap beberapa hari lalu. Ditangkap tiga orang, sementara dua orang masih DPO (buron), masih dalam penyelidikan dan pengejaran. Tiap orang punya bagian dan peran masing-masing,” ungkapnya, Senin (5/11).

Masih kata Yoga, tersangka Yogi dibantu Arin dan Herman. Yogi masuk ke pabrik dengan membawa satu unit truk berwarna kuning nopol BG 8823 UI. Yogi meminta Arin untuk tidak mencatat mobil tersebut masuk ke dalam pabrik. Setelah truk terisi 8,5 ton kernel, Herman dan Yogi meninggalkan pabrik untuk menjualnya seharga Rp16 juta.

“Mereka satu sindikat. Satu sama lain ada peran. Ada yang driver (sopir). Ada yang merencanakan. Ada yang meloloskan. Barang bukti rekaman dalam flashdisk. Ada juga truk yang digunakan untuk mengangkut,” jelas Yoga seraya menyebutkan ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (cja01)