- Pangdam II/Sriwijaya Tutup Latsarmil 2025, Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Asep Tewas Dikeroyok Mantan Pacar Kekasihnya
MUARA ENIM, SIMBUR – Nahas dialami Asep Saputra bin Suratno (16) warga Kampung II Desa Lesung Batu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Dia harus meregang nyawa di tangan mantan pacarnya sendiri.
Locus delicti (tempat kejadian perkara/TKP) di Jembatan Lemutu Desa Tanjung Bulan Kec. Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/10) pukul 18.00 WIB. Asep harus tewas mengenaskan akibat pengeroyokan yang dilakukan Muhamad Tambang bin Firmansyah (19), mantan pacar kekasih Asep.
Asep dikeroyok pelaku bersama empat orang rekannya Mirlansyah bin Misni (21), Jaka Ardianto bin Kabiri (18) yang masih berstatus sebagai Pelajar, Anja Ariansyah bin Darmawan (17), dan Fikriansyah bin Rusnial (18) yang juga masih berstatus sebagai seorang pelajar SMA. Semuanya merupakan warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan M Tambang beserta keempat rekannya Asep tewas akibat mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kanan. Seorang teman Asep juga ikut menjadi korban pengeroyokan yaitu Juliansyah bin Sopiaan (18), warga Kampung II Desa Lesung Batu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Juliansyah harus mengalami luka tusuk di sebelah kiri bagian bawah dada. Sampai saat ini Korban dirawat di RS PT Bukit Asam.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula ketika Juliansyah beserta dua orang rekannya lagi yang sedang antre hendak mandi di sungai Jembatan Lemutu Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung. Saat itulah tiba-tiba datang pelaku M. Tambang dengan membawa sebatang kayu dengan panjang 2 m yang langsung dipukulkannya pada korban Asep Saputra yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor miliknya.
Melihat kejadiaan ini teman korban atas nama Wahyu menarik tangan kiri pelaku M Tambang bermaksud hendak melerai. Akan tetapi secara tiba-tiba langsung datang teman-teman dari pelaku secara beramai-ramai memukuli korban Asep Saputra. Pelaku Mirlan langsung menikam Asep dan juga menikam korban Juliansyah. Sedangkan ketiga teman korban lainnya melarikan diri kearah Desa Lesung Batu.
Tidak lama kemudian korban Asep dan Juliansyah pun berlari menyusul temannya yang sudah terlebih dahulu melarikan diri dari para pelaku. Saat itu korban sudah ditusuk menggunakan pisau di bagian perut oleh pelaku Mirlansyah.
Melihat keadaan kedua korban, teman-temannya langsung melarikan korban ke Puskesmas Tanjung Agung untuk dilakukan tindakan medis. Tidak lama kemudian korban Asep meninggal dunia dan korban Juliansyah harus dirujuk ke RS PTBA Tanjung Enim. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polsek Tanjung Agung.
Kapolres Muara Enim AKBP. Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta membenarkan kejadiaan itu. Saat ini para pelaku sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Agung beserta barang bukti. “Dari laporan keluarga korban Polsek Tanjung Agung langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Agung bersama Perangkat Desa setempat. Mereka langsung bersama-sama mencari para pelaku yang sedang bersembunyi. Saat itu kedapatan pelaku sudah diamankan pihak keluarga untuk menghindari aksi balasan dari keluarga korban. Kami amankan para pelaku beserta barang bukti,” terang Irwan pada media ini, Jumat (5/10).
Lebih lanjut Irwan mengatakan para pelaku akan dikenakan tuntutan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 dan 2 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 2 UU no. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku akan diancam dengan pasal yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 80 ayat 2 UU No 35 tentang Perlindungan Anak,” tutup Irwan. (dpt)



