Buron Lima Bulan, Sipir Pembunuh Narapidana Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sipir Lapas Merah Mata, Joni Syaputra  (36) yang menganiaya narapidana Bisan Azhari (almarhum) hingga tewas lima bulan lalu akhirnya ditangkap polisi. Buron tersebut diciduk di Jalan Sentosa Lorong Sri Raya 7 No 88 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (7/7).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, tersangka Joni menjadi buron sejak lima bulan lalu atas kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia. Menurut Yoga, tersangka memang  statusnya sebagai sipir atau pegawai Lapas Merah Mata.

“Tersangka ditangkap di Plaju dan selama ini memang buron. Sementara ini dari keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan tersangka hanya sendirian,” ungkap Yoga, Senin (9/7).

Yoga menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi. “Mengenai motifnya juga masih diselidiki, apakah dendam pribadi atau masalah utang narkoba,” ujarnya.

Diketahui, kasusnya terjadi pada hari Selasa 6 Februari lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku Joni Saputra (tersangka) sedang melakukan rutinitas seperti biasa, yaitu jaga piket pagi di pos 2 Lapas Merah Mata Palembang. Tiba-tiba seorang narapidana bernama Dodok menghampiri Joni dan bercerita bahwa dia sedang ada masalahan dan meminta bantuan.

Pengaduan Dodok pada Joni, napi yang bernama Bisan Azhari memiliki utang narkoba dengannya sebesar Rp500 ribu. Setelah mendapat laporan dari Dodok, Joni  memanggil Bisan (korban). Setelah bernegosiasi dengan Joni, Bisan sepakat akan membayar utangnya pada sore harinya.

Pukul 15.00 WIB, Joni mendapat SMS dari Holijah, istri Bisan yang menanyakan tentang utang itu. Setelah menerima SMS itu Joni menjadi sangat marah. Pada pukul 19.30 WIB Bisan dipanggil Joni ke Pos 2. Di situlah Joni menganiaya Bisan dengan  menggunakan besi pemukul lonceng, menendang tubuh dan kaki Bisan berulang kali.

“Ya memang saya yang melakukan pemukulan itu, saya pukul kepalanya pakai besi berkali-kali. Saya lakukan itu di dekat pos jaga sewaktu saya lagi piket jaga,” ujar Joni.

Setelah  dua minggu dari kejadian korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke klinik Lapas Merah Mata. Keadaan Bisan makin memburuk. Akhirnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Setelah satu minggu korban tewas dengan memar di kepala dan bagian tubuh lainnya pada Selasa, 20 Maret 2018 sekira pukul 21.30 WIB. (cjs01)