- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Motor Ditabrak Truk Tangki, Ibu RT Tewas dan Keluarganya Kritis
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Maut menjemput Marleni (50), ibu rumah tangga (ibu RT) yang tewas setelah motor Honda Vario E 3071 ZR yang ditumpanginya bersama keluarga ditabrak dan digilas truk tangki. Kecelakaan itu terjadi di Jl Letjen Harun Sohar, tepatnya di depan pempek Sulthan dan Pindang Agan arah simpang Bandara, Senin (9/7) sekitar pukul 10.20 WIB. Marleni tewas di tempat dengan kondisi pinggang dan kaki kanan patah, serta perut kanan luka robek.
Mayat Marleni dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel. Sementara, suaminya, Mansur (58) yang mengendarai motor serta dua cucunya KPA (5 tahun) dan ASM (9 bulan) dalam kondisi kritis, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Marleni dan keluarganya merupakan warga Jl Letjend Harun Sohar Lr Wana Lestari Rt 27/10 Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kepada sejumlah wartawan, Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Andy Baso Rahman melalui Kanit Laka Iptu Merry Agustina mengabarkan, kronologis kecelakaan maut bermula ketika truk tangki BG 8163 AJ yang dikemudikan Sugiharto (42), warga Jalan Sukajadi Pangkalan Benteng Km15 Rt 46/17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin itu datang dari arah simpang Tanjung Api Api menuju ke arah simpang Bandara SMB II.
Berdasarkan keterangan saksi, A Simanjuntak (50) dan Husni (53), lanjut Iptu Merry, setiba di TKP sewaktu truk tangki hendak mendahului malah menyerempet motor Honda Vario E 3071 ZR yang datang dari arah dan tujuan yang sama. Akibatnya, satu korban meninggal dunia di locus delicti (tempat kejadian perkara).
“Setelah kejadian anggota Satlantas pos 603 mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit,” kata Kanit Laka Iptu Merry.
Menurut dia, sopir truk terancam pidana pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan benda. Untuk sopir truk sudah diamankan ke Pos Laka 603. “Saat ini pelaku masih dimintai keterangan terkait kejadian, dan kita juga sudah mengamankan truk tangki dan sepeda motor milik korban,” ujarnya. (cjs01)



