Bobol Rekening Staf Bawaslu, AZ Dibekuk Polisi di Tulung Selapan

# Pelaku Tidak Tamat SD, Belajar Otodidak

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk AZ (20) tersangka pembobol rekening staf Bawaslu DKI Jakarta Andi Maulana. Pelaku dibekuk di desanya, Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Kasus penipuan ini berawal dari adanya video viral. Korban staf Bawaslu Provinsi DKI, mengalami penipuan atau pembobolan rekening. Pelakunya mengaku sebagai karyawan salah satu bank,” ujar Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin , di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3).

Dikatakan, pelaku dengan bujuk rayunya melalui telepon, meminta kode one time password (OTP) rekening korban. Akhirnya, korban memberikan kode tersebut kepada pelaku. “Pelaku menggunakan kode itu untuk membeli pulsa lewat online. Biasanya (toko online) meminta kode OTP untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.

Dikatakannya, tim melakukan penyelidikan selama dua hari dan menangkap pelaku di sana. Kami tangkap satu tersangka. “Sebenarnya, ada beberapa kelompok di sana yang melakukan pembobolan. Masih ada dua anggotanya lagi yang belum kami tangkap,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak lulus SD. Ia belajar melakukan aksinya secara otodidak. “Dia tidak bekerja. Bukan mahasiswa, dia tidak tamat SD. Jadi mereka ini belajarnya secara otodidak. Jadi menurut pengakuan tersangka, dia sudah 8 bulan melakukan aksinya baik terhadap nasabah (kartu) debit maupun kartu kredit. Jadi dia lakukan bersama-sama temannya dua orang yang belum kita tangkap,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi. Tersangka AZ bertugas menelepon calon korban dengan mengaku sebagai karyawan bank.

“Ini perannya menelepon ke korban. Temannya yang belanja di toko online. Jadi pelaku ini membeli pulsa (pakai rekening korban) sebanyak-banyaknya dimasukkan ke HP mereka, kemudian mereka jual. Uangnya dipakai untuk keperluan hidup. Cukup banyak korban yang mengalami kerugian. Sementara kerugian yang terdeteksi sekitar Rp 37 juta,” katanya.

Menyoal mengapa para pelaku menggunakan telepon genggam lama atau jadul dalam menjalankan aksinya, Khairuddin menduga, agar pelaku mudah menghilangkan barang bukti.”Ya rata-rata mereka menggunakan handphone jadul yang mungkin harganya murah. Mungkin agar mudah menghilangkan barang bukti (dibuang),” tandasnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah kartu keluarga, 17 buah handphone, dua buah router dan 4 buah modem. AZ dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres OKI, Ipda Ilham Parlindungan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait. “Meski demikian, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan waspada terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi,” ungkapnya. (yrl/bs)