Dana Miliaran dari APBN Diduga Disunat saat Pembangunan Puskesmas

# Gedung Tidak Layak, Dipaksakan Operasional

 

PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Ternyata masih ada proyek pengadaan fasilitas kesehatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ditemukan pada proyek gedung baru Puskesmas Prabumulih Barat. Sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda secepatnya  gedung itu dapat dinikmati masyarakat.

Terkait hal itu, Pejabat sementara (Pjs) kota Prabumulih, Richard Cahyadi mengatakan dengan tegas bahwa akan melakukan koordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika diperlukan, pihaknya akan membentuk tim investigasi.

“Itu belum saya cek. Makanya, akan banyak yang akan dipublikasikan terkait bangunan. Jika memang belum layak, kami akan lihat dulu RAB dan lain-lainnya yang didapat dari hasil pengecekan,” ujarnya di Hotel Grand Nikita, Kamis (22/3).

Setelah dicek dan ternyata memang belum layak, lanjut Richard, pihaknya tentu akan bertanya kepada pihak ketiga (pemborong) tentang sejauh mana kerjanya. “Makanya, kalau hasil audit BPK mengatakan jika kegiatan (pembangunan) harus diturunkan tim investigasi, pasti kami akan turunkan.
Dalam waktu dekat ini akan kami cek,” tegasnya.

Terkait status gedung Puskesmas tersebut, Kasubbag Hukum, Kepegawaian, Umum dan Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) prabumulih, Ira Primadesa Ogatiyah SSi MKes mengungkapkan jika sebelumnya BPK sudah turun langsung dan memperoleh temuan terkait gedung tersebut.

“Dananya dari APBN dan sudah dibayarkan 100 persen kepada rekanan (pengembang). Namun, sebelumnya ada pemeriksaan dari BPK, dan ternyata ada temuan terkait volume yang kurang. Kalau tidak salah itu mengenai campuran pasirnya. Makanya, pembayaran itu langsung kami potong pada pencairan terakhir. Dan itu sudah kami laporkan ke BPK,” ungkap Ira di ruang kerjanya.

Untuk jumlah anggaran pembangunan gedung, Ira mengaku tidak mengetahui pasti, namun itu miliaran jumlahnya. Dan untuk kerugian negara sesuai dengan temuan BPK, sekitar puluhan juta. “Tidak sampai ratusan juta karena sudah sesuai dengan RAB nya. Kerugian tersebut juga sudah dikembalikan ke negara,” akunya.
“Waktu itu, pokoknya saya tidak mau tahu. Karena ada temuan BPK, maka pembayaran itu harus dipotong. Karena itulah susahnya kita. Kalau sudah dibayar 100 persen kemudian ada temuan, biasanya (pengembang) tidak mau mengembalikan (dana pemeliharaan),” lanjutnya.

Status gedung lanjut Ira, sudah selesai tahun 2017, dan sekarang masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan. “Tetapi, untuk mulai pembangunannya itu saya lupa, jadi saya tidak berani memastikannya. Yang jelas, berkasnya ada pada PPTK nya semua,  saya tidak pegang,” akunya.

Masih kata Ira, dengan adanya temuan BPK, Dinkes tentu sudah mengambil sikap dengan memotong dana pemeliharaan dan akan melakukan (pemeliharaan) sendiri. Terkait pengembangnya, Dinkes sudah memblacklist perusahaan yang bersangkutan selama dua tahun.
Seandainya aturan pengadaan barang dan jasa tidak mengatur rentang waktunya, tentunya kami akan memblacklist seumur hidup,” tegasnya.

Terkait dugaan bahwa gedung tersebut sudah kebocoran sebelum digunakan, Ira menjelaskan jika sebelumnya Dinkes sudah dua kali mengirimkan surat kepada rekanan (pengembang). “Kalau mereka tidak mengerjakannya, kan anggaran jaminan pemeliharaannya masih dipegang Dinkes. Jadi jika sudah tiga kali mengirim surat namun belum dikerjakan oleh rekanan, maka dana tersebut akan dicairkan dan pemeliharaan akan langsung dilakukan oleh Dinkes Prabumulih,” ujarnya.

Dilanjutkan, sebenarnya gedung itu tidak cacat, karena rekanan membangunnya sudah sesuai dengan RAB dan kontraknya. Namun kata Ira, yang namanya masa pemeliharaan, pasti ada kebocoran atau yang lain-lain. Yang jelas, itu (gedung) masih dalam proses.

Menyoal kepastihan serah terima kunci gedung, sebagai PPK proyek tersebut, Ira sudah mengembalikan ke Kepala Dinas sebagai pengguna barang, karena sudah termasuk aset. Jadi kalau soal penyerahan kunci, silahkan ke Kepala Dinkes. Kalau mau kami itu bisa secepatnya digunakan, apalagi tahun depan akan ada proses akreditasi. Tetapi, kembali lagi bahwa ada proses-proses administrasi yang harus dilalui,” ujarnya.

Sementara, Kabag Tata Usaha Puskesmas Prabumulih Barat, Vera Adhani saat ditemui di teras gedung, berharap secepatnya ada penyelesaian, agar bisa digunakan untuk melayani masyarakat secara maksimal.

“Kami minta ada tindak lanjut dari gedung ini, sehingga secepatnya bisa kami manfaatkan untuk masyarakat. Paling tidak, ada kejelasan informasi terkait gedung, agar kami juga bisa menyampaikan ke masyarakat,” harapnya.

Namun, pihak Puskesmas tidak mengetahui apa-apa terkait pembangunan infrastruktur tersebut, karena proyek itu adalah ranah Dinkes dan rekanan yang telah ditunjuk.

Terkait gedung layak atau tidaknya, kami tidak tahu itu. Karena itukan urusan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih dengan pemborongnya. “Kami juga tidak tahu apakah itu sudah serah terima kunci atau belum. Kami kan hanya sebagai pengguna fasilitas. Karena fasilitasnya belum ada, maka kami kerjanya di sini (teras gedung),” ungkapnya dan menambahkan jika pamanfaatan teras gedung sebagai ruang kerja dan pelayan baru dilakukan di awal bulan Maret. Karena sebelumnya, pihal Puslesmas memanfaatkan dua petak rumah dinas yang ada di belakang gedung.

Dirinya juga menegaskan bahwa untuk mendapatkan informasi yang lebih valid, agar langsung menemui Kasubbag Humas Dinkes Prabumulih.”Yang berhak untuk mengeluarkan statement atau berita itu Dinkes. Karena untuk hal itu, kami satu pintu di Dinkes,” pungkasnya. (mrf)