- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Retribusi TKA Potensi Tambah PAD
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) berencana akan merubah regulasi terkait pajak tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten OKI. Hal ini akan diberlakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) Kabupaten OKI terkait retribusi TKA.
Nantinya, perubahan retribusi ini diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Bumi Bende Seguguk ini. “Selama ini, kami (OKI) hanya menjadi tuan rumah dan menyediakan tempat saja itu ibaratnya, tapi pengawasan dan pajaknya masih kembali ke provinsi,” ungkap Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans OKI, Asnawi Senin (19/3).
Menurutnya, retribusi dari pajak TKA tersebut cukup berpotensi untuk menambah PAD. “Dalam satu tahun, itu bisa lebih dari Rp1 Milyar. Data terakhir, TKA yang bekerja di OKI sekitar 400 orang dari 24 perusahaan,” ungkapnya.
Dijelaskan Asnawi, penarikan retribusi ini akan dilakukan terhadap TKA yang memang bukan hanya bekerja di OKI, melainkan juga yang menetap di OKI. “Jadi nanti dilihat juga izinnya,” ujarnya.
Ditambahkan kepala Disnakertrans OKI, Tohir Yanto SSos bahwa penarikan retribusi ini selain diharapkan dapat menambah PAD bagi OKI juga diharapkan dapat lebih menertibkan regulasi TKA. “Dari sana, nanti akan lebih terpantau juga terkait jumlah TKA di OKI. Rencananya ini akan diberlakukan mulai tahun ini, dan akan mulai di sosialisasikan April mendatang sehingga nanti akan lebih dimengerti terkait regulasinya seperti apa,” jelas Tohir.
Terkait jumlah pencari kerja di OKI, Tohir menambahkan, berdasarkan data permintaan pembuatan surat pencari kerja (AK-1) memang tidak terlalu banyak dalam satu hari. “Kalau saat seperti ini tidak terlalu banyak, antara lima hingga puluhan. Tapi biasanya yang banyak itu kalau lagi ada bukaan lowongan pekerjaan di Pemda, bisa lebih dari 50 dalam sehari. Selain itu, untuk perusahaan di OKI, juga sudah ada aturan yang mengatur minimal 60 persen pekerja lokal, dan ini terus disosialisasikan,” paparnya. (yrl)



