- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jaga Netralitas, Percepat Pembangunan
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut berpolitik praktis, tampaknya harus benar-benar berhati-hati. Pasalnya, sanksi tegas telah menanti para ASN yang terlibat atau tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari pelaksana tugas (Plt) Bupati OKI, H M Rifai SE. Menurutnya, dirinya sangat mewanti-wanti netralitas ASN di lingkungan kerjanya. “Tugas saya, tugas kita semua adalah menyukseskan Pilkada. Maka yang penting bagi kita selaku aparatur sipil negara, adalah untuk menjaga netralitas,” H M Rifa’i SE pada rapat koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah (Setda) OKI, Senin (19/2).
Rifai menegaskan, netralitas ASN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN yang secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggara tugas umum pemerintahan. Selain UU ASN, ada beberapa dasar hukum lain yang menyatakan ASN harus bersikap netral, yaitu UU No10/2016 tentang penetapan PP No1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih rinci, lanjut Rifai, netralitas ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pileg dan pilpres 2019. ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, hingga menyukai atau mengunggah foto calon di media sosial. Aturannya jelas, sanksinya juga tegas,” imbuh Rifa’i seraya mengingatkan, ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H Husin SPd MM menambahkan, pemerintah tidak ada toleransi terhadap ASN tidak netral. “Sanksinya tegas diberhentikan sementara tanpa proses,” tegas Husin. “Dan bila ada laporan dari masyarakat Panwaslu wajib menindak,” kata Sekda.
Selain netralitas ASN, Rifa’i dan Sekda juga menyoroti pelaksanaan pembangunan daerah. OPD diminta untuk mempercepat realisasi program dan kegiatan. “Saya ingin program pembangunan berjalan cepat, pelayanan kepada masyarakat juga ditingkatkan,” tegasnya. (yrl/rel)



