- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tawarkan Enam sampai Tujuh Dapil
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melemparkan tiga opsi usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Pemilihan Rakyat Daerah (DPRD) jelang pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan pihak KPU OKI terhadap para petinggi partai politik (parpol) yang ada di OKI, dalam uji publik di sekretariat KPU OKI, Selasa (13/2).
Sebelum disampaikan dalam uji publik ini, dikatakan Ketua KPU OKI, Dedi Irawan bahwa, tiga opsi ini terlebih dahulu telah di lakukan pertemuan dengan para pimpinan parpol untuk penataan dapil ini. Sebelum menawarkan opsi ini, menurut Dedi, pihaknya juga sudah mempertimbangkan opsi dengan perundang-undangan yang ada.
“Dari opsi yang kami berikan itu, masing-masing partai sudah menyampaikan pandangan, ada yang opsi pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan, ada juga yang menginginkan penambahan opsi,” kata Dedi usai kegiatan.
Dari beberapa pandangan yang didapatkan pada uji publik tersebut, selanjutnya, diakui Dedi, selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI. “Karena nanti yang menentukan adalah KPU RI. Untuk opsi juga sebenarnya tiga, tapi tetap akan kami lampirkan tambahan opsi yang disampaikan teman-teman partai,” tegasnya.
Penataan ulang dapil ini merupakan langkah strategis yang harus ditempuh KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk mengakomodir berbagai masukan dan saran serta mengikuti aturan yang ada, mengingat ada satu dapil pada pemilu sebelumnya yang sudah melebihi batas maksimal alokasi kursi. Hal ini sekaligus juga bertujuan agar pelaksanaan pemilu dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas.
Komisioner KPU, Amrullah menambahkan, pada pemilu tahun 2014 lalu, Kabupaten OKI terbagi dalam lima daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten dengan 45 jumlah Anggota. “Untuk Dapil 1 yang terdiri dari lima kecamatan yakni Kayuagung, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur, jumlahnya 12 kursi, sementara jika melihat data penduduk saat ini serta sistem penataan dapil maka dapil 1 sudah mencapai 13 kursi, sementara maksimal untuk 1 dapil ada 12 kursi, ini harus kita pecah,” katanya.
Ke depan, lanjut Amrullah, tetap dengan 45 kursi, hanya saja, dapilnya yang berbeda. Dari skema yang ditawarkan, dapil yang sebelumnya berjumlah lima akan bertambah menjadi enam atau bahkan tujuh dapil. (yrl)



