- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Kembali Lumpuhkan Perampok Lintas Provinsi
# Tersangka Terlibat Pembunuhan Tauke Kopi
PALEMBANG, SIMBURNEWS –Perampok lintas provinsi kembali dilumpuhkan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Jika dilihat dari pengakuan beberapa tersangka yang sudah ditangkap terlebih dulu, aksi kejahatan kelompok ini terjadi di beberapa tempat termasuk di Bengkulu dan Jambi. “Jika dikatakan lintas Provinsi, mungkin seperti itu,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Erlin Tangjaya.
Arlan bin Kalam (40), warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas harus mempertanggungjawabkan aksi kejahatan yang dilakukan pada Agustus 2017 lalu. Arlan termasuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan terbunuhnya Darul Kutni, tauke kopi di Pagaralam, berhasil ditangkap. Kali ini,
Erlin Tangjaya mengatakan, sampai saat ini, dari tujuh pelaku Curas tersebut, empat pelaku sudah berhasil ditangkap, tersisa dua orang lagi. “Hari ini, kami berhasil menangkap satu lagi pelaku atas nama Arlan bin Kalam yang merupakan warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Untuk dua pelaku lainnya masih kami identifikasi. Semoga dalam waktu dekat ini bisa kami tangkap,” ungkapnya, Selasa (6/2).
Masih kata Erlin, peran Arlan dalam kasus Curas tersebut bisa dikatakan penting, karena yang tersangka terlibat langsung. “Dia juga memegang senjata api dan ikut masuk ke dalam rumah korban. Jadi, dia terlibat langsung di locus delicti,” ujarnya.
Arlan berhasil diamankan oleh unit IV Subdit III ReskrimUm Polda Sumsel di desa Temuan Jaya sekitar pukul 04.30 WIB, berdasarkan hasil lidik petugas dari tiga pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak pintu dan mendorong anggota, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki. (mrf)



