- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Proses Pembangunan Berawal dari Pengadaan Tanah
# Kanwil BPN Sumsel Wujudkan Nawacita Reforma Agraria
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Salah satu garda terdepan pembangunan megaproyek infrastruktur nasional di Sumatera Selatan khususnya, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel. Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Arif Pasha, ketika diwawancara Simbur secara eksklusif di ruang kerjanya, Selasa (30/1) lalu.
Arif berharap jangan karena ulah segelintir oknum kemudian BPN dikatakan seluruhnya buruk. Menurut Arif, banyak prestasi yang dicapai pihaknya, seperti pengadaan jalan tol Palindra yang saat ini sudah beroperasi dan dinikmati masyarakat Sumsel. Selain itu ada juga pengadaan tanah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api.
“Memang tentang infrastruktur, instansi lain yang melakukannya. Tetapi kalau tentang pengadaan tanah, itu BPN yang bekerja. Kalau tidak ada pengadaan tanah, tidak akan ada pembangunan di dunia ini. Namun, terkadang itu (peran BPN) tidak pernah dilihat dan dilupakan. Semoga, masyarakat tahu bahwa awal dari proses pembangunan itu dimulai dari BPN seperti pengadaan tanah dan sebagainya,” harapnya.
Menurut Kakanwil, sebenarnya sudah banyak langkah yang telah dilaksanakan pihaknya dalam rangka mewujudkan nawacita reforma agraria. “Pertama, kami sedang menyusun pemetaan mengenai tanah objek reforma agraria di Sumsel. Tanah itu bisa berasal dari pelepasan kawasan hutan atau berasal dari tanah-tanah yang merupakan kewajiban dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) untuk memberikan kontribusi tanah plasma kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Arif, pihaknya juga selalu memonitor tanah-tanah skala besar agar tidak ditelantarkan. Menurut dia, jika ditelantarkan, maka akan menjadi tanah negara sehingga menjadi objek reforma agraria yang nanti akan diberikan kepada masyarakat petani atau menengah ke bawah.
“Kedua, memberikan pemberdayaan kepada masyarakat menengah ke bawah melalui proses pemberian sertifikat tanah. Setelah diberikan, kami memberdayakan dengan mengundang stakeholder dibidang keuangan untuk memberikan modal dengan basis sertifikat tanah tersebut,” imbuhnya.
Dijelaskannya pula, ada juga revitalisasi tanah seperti yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itukan kerjaan BPN. Sertifikat tanahnya itu diurus BPN melalui program konsolidasi tanah.
Revitalisasi tanah melalui program konsolidasi tanah Di 2017, ada 230.000 bidang yang sudah diterbitkan sertifikatnya.
Untuk 2018, BPN Sumsel rencananya disiapkan 1.600 bidang tanah melalui program revitalisasi dan konsolidasi tanah akan kami terbitkan lagi sertifikat tanahnya.
“Rencananya akan ditambah lagi oleh Menteri karena kami berhasil di tahun sebelumnya.
Jadi kalau saya mau jumawa, banyak sekali pekerjaan BPN yang sangat sudah dinikmati masyarakat Sumsel saat ini,” ungkapnya.
Diketahui, kantor wilayah BPN Sumsel membawahi sekitar 15 kantor pertanahan se-Sumsel. Tugas pokok dan fungsinya melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
“Kami ingin selalu meningkatkan pelayanan tersebut bagi masyarakat maupun instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pertanahan. Tentunya, kami akan melayani dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, kami sudah menyusun SOP dalam rangka pelayanan tersebut sehingga seluruh bentuk pelayanan akan berdasarkan SOP yang sudah ditentukan oleh BPN pusat.
Selain itu, kami juga selalu mengingatkan kepada seluruh pegawai BPN se Sumsel untuk menjaga norma-norma, etika maupun perilaku yang baik dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Ditanya jumlah kasus tanah dan yang diselesaikan BPN, Arif menerangkan dua hal. Kalau sifatnya masih dimediasi, rata-rata sekitar 75 sampai 80 persen itu selesai. Tapi, jika menyangkut perkara di pengadilan, tentu pengadilan yang berhak memutuskan. “Kami juga berharap dan mewajibkan kepada seluruh staf di BPN Sumsel untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan hal itu akan menjaga nama baik dan citra BPN khususnya BPN Sumsel,” tutupnya. (mrf)



