- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Pemeriksaan KPK Mengarah ke Mantan Ketua KPU Palembang
#Terkait Tersangka Muchtar Effendi
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga lebih mengarahkan pemeriksaan saksi terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, H Eftiyani. Pemeriksaan yang dilakukan di ruang Pidsus Polresta Palembang, Selasa (24/1) itu terkait penetapan tersangka Muchtar Effendi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada pemeriksaan di Palembang untuk tersangka Muchtar Effendi (ME) hari ini. Salah satunya (mantan) Ketua KPU Palembang,” ungkap Febri Diansyah, juru bicara KPK, saat dikonfirmasi Simbur, Selasa (24/1) malam.
Dijelaskan Febri, KPK telah menetapkan Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka.
“KPK menetapkan ME (Muchtar Effendi) sebagai tersangka terkait suap (kasus) sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Penyidikan pada Maret 2017 lalu,” tegasnya.
Eftiyani mengaku, dipanggil KPK untuk me-review Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu. “Cuma ditanya apakah kenal dengan Muchtar Effendi. Sudah itu saja, review BAP yang lama. Lama nge-printnya saja sama mengambil sumpah,” terangnya kepada awak media.
Diketahui, Muchtar Effendi diduga terlibat dalam dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar Effendi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2017. Sebelumnya, KPK pernah menjebloskan Muchtar Effendi ke penjara karena diduga memberikan keterangan palsu persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang dengan terdakwa, Akil Mochtar. Atas kasus itu, Muchtar divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selain mantan Ketua KPU Palembang, H Eftiyani, pemeriksaan KPK ditujukan juga kepada Raymon Lauri, mantan Kabag Umum Pemkot Palembang yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Palembang serta Ucok Hidayat, mantan Sekda Kota Palembang yang kini menjabat Kepala Dinas PUBM Sumsel, manajer Sriwijaya FC dan ketua PSSI Sumsel.(maz/mrf)



