- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Nekat Jambret demi Beli Baju Bekas
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Demi untuk membeli baju dan celana panjang BJ (bekas), JK (19) mau diajak HK untuk menggasak handphone (HP) TN (18). Saat itu korban sedang berjalan sambil memainkan Hp di Jl Pelita Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang.
Nahas, karena korban berteriak, sehingga warga yang sedang berada di sekitar lokasi segera mengepung kedua pelaku. HK dinyatakan meninggal dunia dengan luka cukup parah akibat dikeroyok warga, sedangkan JK berhasil kabur setelah mengancam warga dengan senjata tajam yang dibawanya. Namun, pelarian JK tidak sampai satu bulan setelah petugas Reskrim Polsek Kemuning berhasil menangkap JK di kosan barunya.
Dalam rilis di halaman Polsek Kemuning, Rabu (17/1), JK mengakui semua perbuatannya dan mengaku jika dari hasil kejahatannya, dia menerima bagian sebesar Rp150 ribu. “Dari hasil penjualan Hp itu saya mendapat bagian Rp150 ribu yang dipakai untuk membeli baju dan celana panjang BJ,” ungkapnya meringis menahan luka akibat melawan petugas saat akan ditangkap.
JK juga mengatakan bahwa aksi yang dilakukan di daerah PTC adalah kali kedua. dimana, sebelumnya bersama NA (DPO) mereka berhasil membawa lari motor dan Hp kawannya sendiri saat beraksi di Jl Sukakarya. “Jadi, saat sudah melakukan aksi pertama bersama NA, tidak lama kemudian saya melakukannya lagi di daerah PTC tetapi tidak lagi dengan NA melainkan dengan HK,” ujarnya dan mengatakan jika dirinya yang mengemudikan motor.
JK mengakui jika pada saat dikepung warga, dia sempat mengeluarkan pisau dan mengancam warga. Alhasil, dirinya masih lebih beruntung dibanding HK yang akhirnya menjadi bulan-bulanan warga. “Kalau saya tidak melarikan diri, mungkin saya sudah mati dikeroyok warga. Tangan saya sempat dikapak oleh warga,” ungkapnya.
Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim menerangkan, awalnya Polsek Kemuning mendapat laporan polisi (LP) dari korban dengan nomor LP/224-B/XII/2017/ Kemuning, tgl 12 Desember 2017.
“Kejadian pada 12 Desember 2017, dimana seorang wanita berjalan di malam hari sekitar pukul 20.10 WIB. Tiba-tiba ada dua orang pelaku dari belakang langsung menarik HP korban. Sadar telah dijabret, wanita tersebut berteriak sehingga warga setempat langsung mengepung kedua pelaku,” jelasnya.
Masih kata Robert, saat itu, satu orang pelaku berhasil diamankan dan sempat di bawah ke rumah sakit. Namun, karena menderita luka cukup parah akibat dikeroyok warga, pelaku akhirnya meninggal dunia. Sementara, pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Dilanjutkan Robert, korban berhasil melarikan diri itu karena pada saat dikepung warga pelaku sempat mengancam warga dengan senjata tajam. Namun, pisau yang digunakan pelaku telah dihilangkan dengan cara membuangnya ke sungai.
“Saat itu kami melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku tidak berada di rumahnya. Hampir satu bulan buron, kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang ternyata diketahui sudah pindah kosan. Namun, karena pelaku berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa petugas mengambil tindakan tegas,” ujarnya dan mengungkap jika pelaku berhasil ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, dengan barang bukti berupa satu unit HP milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Langkah selanjutnya kata Robert, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut karena dari keterangan pelaku, ternyata ada kasus lain dan masih dalam dikembangkan untuk kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut kami yaitu melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, melakukan pemeriksaan tersangka, lalu mengirim berkas ke JPU. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (mrf)



