Copet Polisi di Bus Kota, Tiga Pelaku Ditangkap

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Komplotan copet berjumlah tiga orang dan sering beraksi di bus kota jurusan Kertapati – Km 12 akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polisi Polsek Ilir Timur (IT) 1. Ketiganya harus mendekam di balik jeruji Polsek untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang kerap meresahkan warga khususnya yang sering menggunakan moda transportasi bus kota.

Dalam rilis di halaman Polsek IT 1, Senin (15/1), diterangkan jika ketiga tersangka berinisial AM, HY dan AS ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap korban yang kebetulan adalah anggota polisi, Selasa (9/1). Saat itu, korban menumpang bus kota tersebut dengan tujuan RS Bhayangkara Palembang.

AM yang bertindak selaku eksekutor, diketahui duduk bersebelahan dengan korban. Saat berhasil mengambil handphone (HP), korban tersadar dan langsung menangkap tangan pelaku yang sudah berhasil mengambil barang milik korban. Alhasil, AM berhasil ditangkap di atas bus tersebut, sementara dua orang kawannya berhasil melarikan diri.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di rumah masing-masing dua hari setelah kejadian. Dari pengakuan AM yang juga merupakan otak dari aksi copet tersebut, hasil curian rencananya akan dijual dengan harga miring, dan akan dipakai untuk pesta sabu dengan dua tersangka lainnya.

“Memang saya yang merencanakan aksi ini. Tetapi, baru kali ini kami melakukannya bertiga. Rencana hasilnya nanti kami pakai untuk beli sabu,” ungkap pelaku yang tinggal di Kertapati tersebut.

Sementara, pengakuan HY, biasanya mereka mencopet dua kali dalam sehari di bus. Hanya saja, HY mengaku jika kebanyakan korban mereka adalah laki-laki, dengan alasan jika perempuan itu sama saja dengan mencopet ibu kandung sendiri.

“Biasanya kami mengincar korban laki-laki cengan cara merogoh kantongnya untuk ambil duit sama HP. Korban dipepet sambil menunggu lengah terus mengambil barang dia. Kodenya dengan mengedipkan mata,” ungkapnya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana menegaskan jika ketiga tersangka merupakan spesialis copet di bus kota jurusan Kertapati – Km 12.  “Awalnya, satu tersangka diamankan oleh petugas di bus kota jurusan Kertapati – KM 12. Modusnya, satu orang mengambil barang korban, dan dua orang memantau di depan dan belakang bis. Kemudian kami melakukan pengembangan dan setelah dua hari kami mengamankan dua pelaku lagi di daerah Kertapati di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP dan jaket yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi tangannya saat mengambil barang milik korban, yang kemudian diserahkan ke pelaku lainnya.

“Uang dari hasil penjualan tersebut, akan dipakai untuk memakai narkotika jenis sabu. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mrf)