Polsek Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Laporkan Hakim

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sidang praperadilan dengan berkas nomor 23/Pid.Prap/2017/PN.Plg dimenangi Polsek Ilir Timur (IT) II selaku termohon. Putusan dibacakan hakim Heriyanto dengan menolak gugatan praperadilan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Senin (8/1).

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya ST merasa bersyukur dengan keputusan yang ditetapkan hakim Heriyanto. “Iya alhamdulillah. Ke depannya, akan kami proses. Pembuktiannya di pengadilan, nanti ada hakim,” ujar Kapolsek, dikonfirmasi Simbur, Senin (8/1).

Menurut Kapolsek, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan jaksa. Beberapa hari lagi pihaknya mengirimkan berkas. “Berkasnya sudah lama (lengkap), tidak ada masalah lagi dengan berkasnya. Harapan kami jelas yang salah tetap dihukum. Hanya kebenaran kan harus ditegakkan untuk sementara ini,” jelasnya.

Sementara, keputusan praperadilan menyisakan tanda tanya bagi pemohon dan kuasa hukumnya. Sebelum sidang putusan digelar, menurut kuasa hukum pemohon, pihak termohon sempat mengatakan bahwa pihaknya sudah menang dalam proses praperadilan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Rustam H Saleh kepada Simbur menyampaikan bahwa pasca ditolaknya gugatan praperadilan, berarti pihaknya tinggal menunggu sidang perkara pokok, karena praperadilan tidak bisa banding dan kasasi. “Saya juga tidak tahu kenapa hakim seperti itu. Semua disahkan walaupun (petugas) tidak memiliki surat penggeledahan, penyitaan tetapi dikatakan ada. Anehnya lagi, masa perkara belum putus tetapi pihak termohon sudah tahu bahwa mereka menang. Iya, mereka mengatakan sudah menang. Makanya, mereka tidak hadir lagi (di sidang putusan). Mereka menyampaikan kepada klien kami bahwa sudahlah karena kami sudah menang. Padahal, perkara belum putus jadi seolah-olah mereka sudah tahu,” ungkapnya.

Terkait kenerja hakim, pihaknya akan melaporkan hakim Heriyanto ke Komisi Yudisial (KY RI) terkait keputusannya yang memenangkan pihak termohon, padahal tidak ada bukti surat izin penyitaan dan penggeledahan.

Hal yang sama dikatakan oleh Ledy Wilayustini SH yang juga sebagai kuasa hukum pemohon, yang mengatakan jika sebelumnya pihak kepolisian sudah mengatakan kepada tersangka yang berada di tahanan Polsek Ilir Timur (IT) II bahwa pemohon tidak akan mungkin menang dalam praperadilan tersebut. “Maksudnya apa? mengatakan jika tidak usah melakukan praperadilan karena tidak akan menang. Hal itu disampaikan antara sidang kesimpulan dan sidang putusan. Berarti, antara Sabtu atau Minggu,” ungkapnya sembari menambahkan, sebagai pihak yang mengayomi, kepolisian tidak sepantasnya mengatakan hal tersebut.

Masih kata Ledy, salah satu alasan hakim menolak gugatan pemohon karena penyitaan atau penggeledahan itu disaksikan banyak orang sehingga sah dilakukan. Padahal menurut Ledy, saat itu yang ada rombongan Dewi Sartika (penyerang).

“Masyarakat sekitar kan takut dan tidak ada di lokasi. Setelah selesai kejadian baru masyarakat berdatangan. Saat penggeledahan tidak ada ketua RT dan masyarakat juga tidak berani (mendekat) melihat secara langsung karena rombongan penyerang saat itu berjumlah banyak,” ujarnya.

Selain itu, menurut hakim telah ada surat penetapan dari pengadilan tentang penggeledahan dan penyitaan. Padahal kata Ledy, penggeledahan terjadi saat kejadian 6 Desember 2017, sementara surat penetapan tersebut pertanggal 13 Desember 2017, yang berarti jarak antara penggeledahan dan penyitaan itu sangat jauh.(mrf)