Kode Etik Hindari Guru Terjerat Kasus Kriminal

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pengamat pendidikan, Prof Dr H Zulkifli Dahlan MSI DEA berpandangan, ketika ada oknum guru yang dilaporkan ataupun oknum anak didik yang dilaporkan itu berarti karena ada kesalahan.

“Tidak mungkin tiba-tiba dilaporkan, pasti ada penyebabnya. Bisa jadi gara-gara orangtua yang tidak puas atau tidak terima dengan perlakuan guru. Dan juga tidak bisa semata hanya menyalahkan guru,” ungkap Zulkifli yang juga sebagai ketua Dewan Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Seharusnya, tambah dia,  hal seperti ini tidak terjadi. Untuk menghindari terjadinya hal ini dalam mendidik seorang guru harus punya keteladanan. “Kalau memang ini terjadi harus diambil tindakan, misalnya bagi seorang guru jika dia PNS ada kode etik PNS begitupun ada juga kode etik profesi guru. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai guru diancam, merasa tertekan meskipun sudah berbuat benar,” lanjutnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Zulinto mengungkapkan agar guru dapat berbuat sesuai dengan kode etik. Menurutnya, kode etik ini bukan hanya dapat menghindarkan guru dari ranah kriminalisasi tetapi juga permasalahan lainnya.

“Misalnya bagaimana guru itu bisa mengajar dan memperlakukan anak didiknya dengan baik. Jadi menyeluruh, bukan hanya menghindari kriminalisasi. Jadi Ini terjadi dalam kode etik. Karena perilaku guru tercakup dalam kode etik guru sehingga guru bisa menjadi teladan yang baik,” sambungnya. (yrl)

 

(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi November 2017)