Komite Sekolah Cegah Kriminalisasi Guru

 PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ketua Umum Komunitas Advokat Muda, Andri Meilansyah SH memiliki pandangan bahwa tidak semua masalah harus berakhir dibawa ke ranah hukum. Diperlukan langkah antisipatif dan kesadaran bersama agar kriminalisasi terhadap guru tidak terjadi, khususnya di Palembang.

Menurut Andri, untuk melihat persoalan tersebut tentunya tidak dimulai ketika sudah ada kasus atau guru yang dilaporkan akibat dugaan melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Pihak sekolah maupun orang tua siswa seharusnya memaksimalkan Komite Sekolah sebagai forum untuk membangun komunikasi dan komitmen bersama.

“Dari forum itu, bisa dibangun komitmen apabila ada persoalan, agar sebaiknya persoalan tidak langsung dibawa ke ranah hukum. Perlu ada kesadaran semua pihak untuk membangun komunikasi yang aktif sehingga tidak akan ada upaya saling lapor. Contohnya, jika ada siswa yang memang memiliki karakter menyimpang, guru seharusnya segera menyampaikan hal itu kepada orang tua siswa, agar para orang tua bisa paham betul dan memaklumi. Selain itu, peran orang tua dan guru dalam mendidik anak harus lebih ditingkatkan,” ungkapnya saat ditemui Simbur di kantornya, Rabu (18/10).

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang, Hj Nurmalah SH MH menegaskan Peradi Palembang menolak kriminalisasi terhadap guru.

Menurutnya, apa pun bentuk kriminalisasi tersebut pihaknya menolak keras. “Kalau terdapat indikasi kriminalisasi apapun bentuknya dan terhadap siapapun itu artinya hukum tidak profesional,” kata Nurmalah, Selasa (10/10).

Intinya, lanjut Nurmalah, kita menolak kriminalisasi terhadap guru ini. “Apalagi jika memang terbukti hal itu benar-benar kriminalisasi. Apalagi ini dilakukan terhadap guru, ke depan kita harapkan hak tersebut tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.(mrf)

 

(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi November 2017)