- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Maksimalkan Perlindungan Profesi Guru
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ketua DPD RI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang mengutuk kriminalisasi terhadap guru. Hal tersebut disampaikan usai mensosialisasikan empat pilar MPR di UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (10/10). Baginya, kriminalisasi terhadap guru itu tidak boleh dilakukan. “Orang mengkhianati dan kualat kepada guru, negara ini tidak akan berhasil. Guru itu harus dihormati,” tegasnya.
Terkait undang-undang yang belum sepenuhnya melindungi profesi guru, dirinya mempunyai tanggung jawab untuk menberikan masukan demi memberikan perlindungan terhadap para guru. “Harus dibangun dan diluruskan agar semua terakomodir. Itulah gunanya utusan daerah,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mardiansyah menegaskan jika guru dan siswa berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak terkait dan para pemangku kepentingan. Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (27/10).
Menurutnya, Komisi V DPRD Provinsi Sumsel memiliki fungsi pengawasan yang harus dimaksimalkan untuk mencegah jangan sampai kriminalisasi terhadap guru terjadi di Sumsel. “Komisi V sendiri sebagai lembaga yang bertugas salah satunya sebagai pengawas. Dan, fungsi pengawasan tetap kami maksimalkan karena guru harus dilindungi begitupun para siswa. Mereka sama-sama memiliki hak untuk dilindungi dan dijaga,” pungkasnya.(yrl/mrf)
(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi November 2017)



