Kisruh Taksi Online di Bandara, Alex Noerdin: Bukan Saya yang Menyandera

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Isu penyanderaan yang dilakukan orang tak dikenal di bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II terhadap salah satu driver taksi online Rabu (25/10) sekitar pukul 21.30 malam semakin menyebar. Peristiwa itu menjadi noktah merah perseteruan antara taksi online dan taksi konvensional.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin tidak ingin berkomentar terkait kejadian tersebut, dan lebih menyerahkan kepada pihak yang berwenang. “Itu biar tindakan hukum saja. Saya tidak usah ikut-ikutan komentar. Yang jelas bukan saya yang menyandera,” ucapnya di gedung DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (27/10).

Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Daerah sedang mengkaji untuk menentukan usulan tarif dan kuota bagi angkutan online yang sudah mewabah di Palembang. “Itu sedang kami kerjakan, sedang dihitung dan lain-lain supaya nanti bisa diterima semua pihak. Intinya itu, ayolah bagi-bagi,” pungkasnya.

Dikatakan Alex, jika kemajuan teknologi seharusnya bisa diantisipasi tidak bisa dihindari. “Kemajuan seperti itu harus diantisipasi. Itu tidak bisa tidak terjadi. Sekarang semua online, belanja atau segala macam. Apa harus dilarang juga, kan tidak. Karena hal itu terkait dengan publik, maka harus diatur supaya tidak terjadi gesekan. Tetapi, kita harus mempersiapkan diri mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya sambil memberikan contoh keberadaan toko-toko retail yang terancam dan banyak yang tutup karena pengaruh dari toko online.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 beserta revisinya. Dimana sebelumnya untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi, dalam Permenhub 26/2017 itu ditetapkan oleh pemerintah pusat atas dasar usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian/analisis.

Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama. Dalam hal ini pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut. (mrf)