Muslimah Sumsel Tolak Perppu Ormas

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Menanggapi sidang paripurna DPR Republik Indonesia yang saat ini sedang membahas Perppu Ormas Nomor 2/2017. Hampir seratus orang dari Forum Ukhuwah Tokoh dan Muslimah Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumsel guna menyampaikan dukungan aksi sejuta umat.

Menurut koordinator aksi, Ety Sudarty Adilah SP bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Namun, baru aksi kali ini dilakukan dengan menggelar orasi.

“Aksi hari ini adalah gabungan dari beberapa komunitas baik dari kalangan majelis taklim, ibu-ibu pengajian dan mahasiswi yang peduli dengan negeri ini, dan menginginkan negeri ini bisa aman, tenteram, damai, dan sejahtera,” ungkapnya, Selasa (24/10).

Aksi tersebut merupakan usaha sebagai umat Islam, masyarakat karena menurutnya banyak sekali kesalahan, pelanggaran dan bahaya yang akan dihadapi negara di masa mendatang. “Semoga apa yang kami lakukan hari ini adalah perjuangan sebagai muslim untuk mencegah kezaliman dan kemungkaran,” ujarnya setengah terisak.

Massa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mencintai negeri ini baik muslim maupun non muslim, untuk menolak Perpu Ormas karena dianggap sangat berbahaya. “Saat ini dia (penguasa)  sangat anti dengan kaum muslim dan mempidanakan kaum muslim. Suatu saat, dia juga akan anti dengan kepercayaan lain yang berseberangan dengan kehendak penguasa,” pungkasnya.

Sementara, salah satu peserta aksi, Zubaidah mengatakan jika Perppu Ormas disahkan, maka massa akan kembali berjuang menyarakan sikap penolakannya, sebab pada prinsipnya tidak ada kata mundur untuk menyuarakan kebenaran dan mencegah kebatilan. “Kami menyerahkan semuanya kepada Tuhan, sebab kami tidak akan pernah berhenti,” pungkasnya.

Menurutnya Perppu Ormas sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, dimana dengan jelas dikatakan bahwa berserikat dan menyatakan pendapat adalah hak masyarakat. “Kita lihat hari ini, Perppu Ormas belum disahkan, namun para mahasiswa sudah dipersekusi, suara mahasiswa sudah dibungkam. Kami hanya ingin menyampaikan kritik, apalagi pemerintah sendiri yang pernah menyatakan rindu untuk didemo,” pungkasnya tegas.

Masih kata Zubaidah, melalui Perppu Ormas, pemerintah telah memecah belah mahasiswa. “Kami yang menolak Perppu dikarakan radikal, anti NKRI dan anti keberagaman. Sedangkan, pemerintah akan mengadakan kuliah akbar dan mengumpulkan seluruh mahasiswa yang diduga akan menjadi pendukung penguasa,” tutupnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Dr Budiarto Marsul SE MSi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan apapun karena hanya ditugaskan untuk mewakili pimpinan DPRD untuk menerima massa aksi.

“Sikap DPRD itu tidak bisa diputuskan oleh satu orang, dan saya menerima massa sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan dan menjamin jika pernyataan sikap yang disampaikan, akan segera diteruskan kepada pimpinan DPRD. Terkait aksi yang merupakan kedua kalinya, Budiarto menekankan jika aksi bisa dilakukan kapan saja. “Untuk aksi yang pertama saya kurang tahu karena bukan pihak yang menerimanya,” tutupnya.

Untuk diketahui, pernyataan sikap menolak Perppu nomor 2/2017 berdasarkan tujuh alasan. Pertama, keluarnya Perppu Ormas tidak memenuhi syarat ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua, alasan keluarnya Perppu karena tidal ada hukim sebelumnya yang memadai, adalah alasan yanh mengada-ada. Ketiga, Perppu Ormas semakin memberikan ketidakpastian hukum, karena di dalamnya mengandung frasa ‘faham lain yang bertujuan mengubah UUD 1945’. Frasa itu bisa dimaknai apa saja dan siapa saja tergantung kehendak penguasa.

Keempat, Perppu tersebut menghilangkan peran pengadilan, sehingga bisa mengantarkan kepada kesewenangan-wenangan pemerintah. Kelima, Perppu tersebut dapat menodai agama Islam karena bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi ajaran Islam. Keenam, Perppu berpotensi menciptakan pemerintah yang represif, karena pemerintah sebagai penafsir tunggal. Ketujuh, Perppu mengandung unsur pidana yang kejam karena bisa mempidanakan pengurus dan anggota ormas. (mrf)