- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Simbur Sumatera Lolos Verifikasi Dewan Pers
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Surat kabar Simbur Sumatera akhirnya lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers. Koran berkala bulanan yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman No 1046 Palembang itu kini tinggal menunggu verifikasi faktual.
Informasi tersebut diterima redaksi melalui pesan singkat dari salah seorang pengurus Dewan Pers, Aldo Edwar S. “Selamat malam.
Bapak/Ibu, berikut kami beritahukan bahwa media bersangkutan (Simbur Sumatera) sudah kami verifikasi dan kami publish di web Dewan Pers. Mohon Bapak/ Ibu mengecek jika ada kekurangan. Demikian Terima kasih,” ungkapnya,
Selasa (24/10).
Muhammad Azhari, pemimpin redaksi sekaligus direksi Simbur Sumatera mengatakan, media yang dikelolanya sangat antusias mengikuti proses verifikasi yang diberlakukan Dewan Pers. Meski harus menunggu selama hampir sembilan bulan, dirinya percaya bahwa verifikasi administrasi dan faktual semacam ini sangat bermanfaat bagi keberlangsungan dan masa depan media itu sendiri.
“Verifikasi media oleh Dewan Pers sangat baik guna menyehatkan perusahaan pers serta untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan dan karyawan. Di samping dapat mencegah penyalahgunaan profesi jurnalis serta untuk menangkal berita bohong (hoax),” jelasnya.
Masih kata dia, verifikasi administrasi dan pendataan perusahaan pers sekarang cukup ketat. Di samping itu, verifikasi melalui proses panjang dengan persyaratan yang standar. Ditambahkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengikuti verifikasi administrasi. Di antaranya, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum PT khusus pers (pasal 3 akta pendirian dikuatkan SK Kemenkumham), satu perusahaan satu media. Selanjutnya, mampu terbit berkala minimal enam edisi, mencantumkan nama penanggung jawab dan alamat lengkap percetakan di kotak redaksi dan lainnya.
Azhari berharap kepada jajaran redaksi Simbur Sumatera agar lebih meningkatkan kualitas karya jurnalistik sebagaimana kinerja wartawan yang dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. “Kami menugaskan wartawan di tempat yang terhormat dan bermartabat. Berkaryalah secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundangan yang berlaku. Semoga Simbur Sumatera lebih cepat maju dan berkembang,” harapnya.(mrf)



