- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Persekusi Taksi Online Mencekam
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dampak kehadiran angkutan online (AO) di kota Palembang kini sudah mulai dirasakan oleh angkutan konvensional (AK). Para sopir AK merasa kehadiran AO tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas sehingga AO bebas di jalanan tanpa dibatasi dengan aturan trayek. Menyikapi hal tersebut, AO dari berbagai trayek yang ada di kota Palembang melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/8).
Kordinator aksi, Syafrudin Lubis mengatakan jika apa yang diinginkan oleh para sopir angkutan kota yang ikut berdemo sangat sederhana. Mereka menginginkan adanya regulasi yang jelas terkait keberadaan AO di kota Palembang. “Kami menginginkan agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang melegalkan AO berpelat hitam untuk dicabut. Bahkan ada juga AO yang beroperasi yang bukan pelat Palembang. Sedangkan kami (AK) pelatnya pasti Palembang dan jika keluar dari trayek maka sudah pasti ditahan. Makanya dengan demo ini kami minta aplikasi AO itu ditutup. Namun jika tidak bisa ditutup, batasi dengan regulasi,” pungkasnya.
Aksi tersebut direspon Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang langsung mengadakan rapat dengar pendapat bersama perwakilan massa. “Tadi diterima oleh perwakilan komisi IV DPRD Provinsi, namun belum ada keputusan. Sehingga kami berencana akan kembali lagi Senin depan dengan massa aksi yang lebih besar lagi. Untuk aksi hari ini, tadinya kami mengundang 500 sopir namun ternyata yang datang ribuan orang dari semua trayek yang ada di Palembang,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH pada dasarnya akan meneruskan aspirasi dari peserta aksi untuk diteruskan ke pusat. “Dengan adanya rapat dengar pendapat bersama koperasi Musi Jaya yang membidangi angkutan kota (angkot) khususnya di Palembang yang intinya adanya AO itu sangat meresahkan dan tuntutan mereka juga tidak berlebihan karena mereka minta penertiban AO baik itu armada yang dibatasi maupun regulasinya disamakan dengan angkutan umum konvensional,” jelasnya.
Pihaknya belum bisa memberi keputusan terkait tuntutan peserta aksi yang berusah menuntut keadilan. “Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan sudah membuat regulasi sesuai dengan aspirasi yang menjadi keresahan AK terhadap kehadiran AO, namun regulasi tersebut dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan uji materi beberapa waktu lalu. (mrf)



