- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Sebut Perkara Ranah Perdata, Kuasa Hukum: Diperkuat Bukti Aset Terdakwa
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara jual beli tanah melibatkan terdakwa Januarkhan seorang pengusaha dengan pelapor korban Kuspuji Handayani diduga berujung penipuan dan penggelapan. Sidang digelar kembali Selasa (27/12/22) pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Persidangan dengan agenda menghadirkan saksi adecart, namun saksi adecart sakit. Namun tim kuasa hukum terdakwa yakni advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH meminta kepada majelis hakim Misrianti SH MH dan Dr Editerial SH MH…
Read More












