Sembunyikan Sabu di Bawah Karpet 

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Didi Supriadi alias Cik El, pada Selasa (20/12/22) pukul 11.30 WIB disidang secara online dalam perkara narkotika jenis Sabu – sabu, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, Mangapul Manulu SH MH memimpin persidangan, dengan tim penasihat hukumnya Supendi SH MH mengikuti persidangan secara langsung di pengadilan. “Dua paket dikonsumsi juga ada yang dijual. Barang itu titipan Mohan terus saya pakai,” ujar Didi Supriadi.

Selanjutnya giliran JPU mencecar terdakwa terkait barang bukti hingga paketan sabu yang dijual dan dipakai terdakwa sendiri. Selepas persidangan ketua majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan pada Rabu tanggal 21 Desember 2022.

Diketahui, terdakwa Didi Supriasi alias Cik El didakwa, pada Senin (9/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan SH Wardoyo, Lorong Kencana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, terlibat dalam perkara narkotika. Sore itu anggota Polsek SU 1 melakukan patroli hunting terkait maraknya peredaran narkotika.

Mereka melakukan pemeriksaan ke rumah terdakwa Didi, dan menunjukan gelagat yang mencurigakan. Dari penggeledahan ditemukan 4 paket kecil Sabu – sabu dibawah karpet motif kotak – kotak warna biru putih.

Dimana 4 paket kecil sabu milik Mohan (DPO), yang dititipkan kepada terdakwa Didi sebanyak 6 paket kecil sabu, dengan 2 paket sudah dipakai dan sisanya akan dijual. Akibat perjuatannya itu, terdakwa Didi dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)