Proyek Penebangan Ranting Rugikan Korban Rp1,35 Miliar, Bapak dan Anak Jadi Pesakitan

PALEMBANG, SIMBUR – Tergiur keuntungan proyek penebangan pohon dan ranting di PLN Bangka Belitung, justru korban Yan Nadirsyah gigit jari akibat rugi Rp 1 miliar 35 juta. Akibat proyek dijanjikan terdakwa Junaidi dan putrinya terdakwa Sandra, tidak pernah terealisasi, padahal modal telah digelontorkan korban.

Persidangan salah satu majelis hakimnya Misrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (20/12/22) pukul 12.00 WIB, menghadirkan kedua terdakwa langsung bapak dan putrinya ini. Jaksa penuntut umum juga menghadirkan langsung tiga saksi dan satu saksi secara virtual.

Terdakwa Junaidi merupakan pensiunan PLN dan terdakwa Sandra terlihat mengenakan seragam warna orange khas tahanan Polda Sumsel. Mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah SH MH dari Kejari Palembang. Bahwa terdakwa Junaidi menemui korban Yan di showroom di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1. Terkait proyek Raight Off Way atau penebangan pohon dan ranting ditawarkan putrinya terdakwa 2 Sandra merupakan karyawan BUMN di PLN di Bangka Belitung.

“Ada proyek raight off way atau penebangan ranting pohon di PLN di Bangka dengan keuntungan Rp 200 juta yang ditawarkan terdakwa. Saksi korban Yan tertarik keuntungan yang ditawarkan terdakwa. Korban Yan pun menanamkan modal pertama Rp 50 juta, hingga total Rp 1,35 miliar,” beber JPU.

“Sewaktu korban menanyakan proyeknya, terdakwa Sandra mengatakam pekerjaan sudah selesai, diminta untuk bersabar, hingga merasa ditipu dan korban melaporkan kejadiannya,” tukas jaksa.

Saksi korban Yan mengatakan dipersidangan, bila terdakwa Jun memang menawarkan proyek penebangan pohon dan ranting dengan bagi hasil “Anak aku Sandra ada proyek di PLN Bangka. Aku lah tuo dak main – main,” sehingga korban Yan percaya. “Pak Jun minta uang Rp 50 juta, bertahap total Rp 1,35 miliar dari April 2021 – Mei 2022,” kata korban Yan.

“Modal proyek sampai Rp 900 juta, katanya belum pajak, tapi keuntungan dan modal tidak saya dapat. Saat dihubungi, terdakwa selalu janji – janji saja katanya uangnya diblokir,” timpal korban.

Saksi Sapran juga mengatakan ia mengetahui kejadian itu. “Saya tahu pak Jun nawari proyek, saya juga yang bagian transfer uang ke pak Jun,” singkat saksi.

Terdakwa Sandra sendiri tidak membantah keterangan saksi – saksi. “Uangnya dipakai untuk pribadi, belum ada perdamaian dan belum ada pengembalian,” kata terdakwa Sandra.

Diketahui perkaranya, terdakwa 1 Junaidi HS SE bersama terdakwa 2 Sandra Tri Septarini pada Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di Showroom mobil milik korban Yan Nadirsyah Rosaputra di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1, telah melakukan perbuatan tindak penipuan.

Terdakwa Sandra sebagai karyawati BUMN PT PLN Persero Bangka Belitung selaku Asisten Enginer KT 3 dibulan April 2021 meminta terdakwa Junaidi sebagai ayahnya untuk mencarikan penanam modal proyek Right of Way PT PLN Bangka, pekerjaan rutin penebangan pohon dan ranting di PLN, dengan dijanjikan keuntungan Rp 200 juta.

Terdakwa Junaidi pun menemui korban Yan Nadirsyah Rosaputra di showroom mobilnya, mengatakan putrinya Sandra ada proyek di PLN Bangka Belitung, dengan keuntungan Rp 200 juta, pekerjaan selama 3 bulan, karena sudah tua jadi tidak mungkin main – main. Korban Yan percaya dan tertarik, menanamkan modal awal Rp 50 juta.

Selanjutnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 1 miliar 35 juta, yang teryata digunakan terdakwa Sandra untuk kebutuhan pribadi dan terdakwa Junaidi untuk membayar hutang. Saat korban Yan menanyakan proyek dan uangnya, terdakwa selalu beralasan dan janji semata, merasa dirugikan korban pun melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel hingga naik ke meja hijau, dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (nrd)