- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Upayakan Terang Benderang dan Ada Tersangka Baru
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Sukri alias Anang Kades Tampang Baru 2009 -2019, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, kembali dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (19/12) pukul 14.00 WIB.
Pantauan Simbur, saksi kembali dihadirkan langsung, yakni saksi Cik Oni sebagai bendahara desa, saksi Tajudin sebagai TPK dan saksi Rusmanto sebagai koordinator bidang fisik. Dengan persidangan diketuai Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslam Maksid. Tim advokat terdakwa Sukri yakni Ahmad Gazali SH dan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) juga hadir langsung di persidangan.
Terdakwa Sukri Kades Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, mengikuti online dari Lapas, didakwa JPU, melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa ADD tahun 2014, dengan kerugian negara Rp 233 juta lebih.
Pertama, saksi Cik Oni merupakan petani warga Bayung Lincir, Muba selaku bendahara Desa tahun 2009 – 2015, mengatakan kepada JPU, bahwa ada menerima ADD tahun 2014 senilai Rp 1,1 miliar. Dipakai untuk kegitan fisik, seperti pembangunan gedung Paud, 6 buah sumur , pagar gapura kuburan dan operasional desa, serta cor beton.
“Saya yang ambil uangnya ditandatangani dan cap kades. Laporan pertangungjawaban tahap 1 selesai, tahap 2 belum selesai. Dana tersisa tahap 2, Rp 102 juta di rekening dan dana cash Rp 50 juta, yang Rp 50 itu dipinjam pak Sukri, janjinya 2 hari akan dikembalikan. Uang Rp102 juta lagi juga ditarik pak Sukri, seharusnya untuk biaya sumur, paud yang belum dicor sampai sekarang belum selesai,” ungkap Cik Oni.
Saksi Cik Oni terus dicecar tim advokat terdakwa, yakni soal Wartegdes sebesar Rp 300 juta lebih dananya, menurut saksi uangnya langsung diterima 8 kelompok usaha warga, yang direalisasikan Rp 48 juta.
Tim kuasa hukum terdakwa, menyinggung terkait pembangunan pagar kuburan uangnya Rp 45 juta lebih realisasinya ke pak Amri. Pembangunan gapura makam itu yang tau TPK angggarannya berbeda dengan pagar makam. Lupa tidak ingat lagi pak.
Kedua, saksi Tajudin warga Desa Tampang Baru, sebagai TPK, dijelaskannya, bahwa yang belum selesai itu finishing gedung Paud dan lantai sumur. “Belum selesai karena dananya sudah tidak ada lagi. Kata bendahara sudah ditarik pak Kades,” cetus Tajudin.
Untuk pekerjaan halaman kantor desa uangnya Rp 122 juta, realisasinya saksi mengaku lupa.
Ketiga, saksi Rusmanto warga Desa Tampang Baru sebagai koordinator bidang fisik, selagi bekerja ia telah menerima honor Rp 2,250 juta.
Advokat Ahmad Gazali SH mengatakan bahwa, dari saksi bendahara Cik Oni dan saksi Ramli ada kejanggalan, keterangannya hanya dan hanya. Kemudian kegiatannya tidak ada tanda terima.
“Setelah kami gali lagi keterangan saksi, kejanggalan itu ada pada administrasi penyerahan keuangan, semua kegiatan tidak ada tanda terima. Praduga kami itu tanda tangan, juga untuk pengambilan dana Rp 200 juta dan Rp 24 juta tanpa sepengetahun kades, itu dana ADD unyuk pembangunan fisik,” ungkapnya kepada Simbur.
“Tapi yang kami mau terang benderangkan itu masalah harga diri. Mengapa kemarin jaksa, tidak melibatkan TPK dan bendahara. Kami berharap ada tersangka baru, kami usahakan tidak ada terdakwa tunggal, kami usahakan,” tukas Gazali. (nrd)



