Belasan Eks Kades Selewengkan Proyek Lapangan Bola, Hakim: Tidak Ada Uang Jatuh dari Langit

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek lapangan sepak bola melibatkan 12 kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2015 menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih, digelar dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa.

Pantauan Simbur, Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, pada Rabu (21/12/22) pukul 11.00 WIB. Para terdakwa kepala desa mengenakan kemeja putih dan saksi Zainal Abidin sebagai kontraktor hadir langsung di persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir terus mencecar saksi Zainal Abidin selaku kontraktor proyek lapangan bola yang dikucurkan dari Kemenpora untuk 12 lapangan bola tersebut.

Saksi Zainal Abidin mengaku menerima informasi dari pihak Kemenpora terkait pencairan dan diteruskan ke para kades. “Terkait uang hasil temuan BPK, saya pakai untuk apa saya lupa yang mulia. Salah satunya untuk saksi Haris Rp 400 juta, sebagian untuk makan,” ungkapnya.

“Sebanyak 190 juta dicaitkan untuk satu lapangan sepak bola, kalau untuk di OKI karena tempatnya agak jauh. Di bawah itu semua, sekitar Rp 100 – 130 juta untuk satu lapangan bola di OKI,” timpal Zainal Abidin.

Para terdakwa eks kepala desa akhirnya membenarkan semua terkait keterangan Zainal Abidin kepada majelis hakim. “Saudara terdakwa (para eks Kades) tidak ada laporan ke Kemenpora, setelah mendapat pekerjaan dari Zainal Abidin. Saudara terdakwa dengan kemenpora itu seimbang, jangan diberikan kepada Zainal Abidin,” seru Mangapul.

“Dan yang paling esensi itu, tidak memeriksa hasil pemborong. Sampai Zainal Abidin dapat Rp 60 juta, Rp 70 juta,” timpal ketua majelis hakim.

Terdakwa Husni pun mengakui , merasa bersalah, perihal penandatandanganan kontrak. Terdakwa eks kades lain, juga senda merasa bersalah terkait kurangnya pengawasan terhadap pekerjaan lapangan bola ini.

Terdakwa eks Kades A Budiman, juga mengaku bersalah, ada kesalahan dan kelalaian menyebabkan negara rugi. Terdakwa Amri, juga mengkau bersalah kurangnya pegawasan dan pekerjaan tidak maksimal.

“Bapak kades kan sudah berpengelaman, kan punya tim teknis untuk proyek lapangan bola. Tidak ada uang jatuh dari langit. Tidak ada yang gratis itu, semua uang negara. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan,” tukas Mangapul.

Diketahui, diantara para terdakwa yang  di tanah di Rutan Pakjo Palembang kelas I yakni, tersangka Suhemi (43) PNS eks PJS Kades Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Ilham (50) PNS eks PJS Kades Tanjung Baru, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Selanjutnya, tersangka Hasan Basri (52) PNS eks PJS Kades Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Ahmad Budiman SPdi (38) eks Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Dan Tersangka Umarni SSos (59) PNS eks PJS Kades Tanjung Tambak Baru, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian tersangka Syafri (61) eks Kades Tanjung Pinang 2, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Zainal Abidin alias Ujang SAg (51) warga Jalan Letnan Murod Perum Rakyat, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang.

Serta tersangka Feri Yanto (49) eks Kades Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka Husni (57) eks Kades Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Jaksa penuntut umum (JPU) Julius SH MH dari Kejari Ogan Ilir, mengatakan kepada Simbur bahwa perkara dugaan korupsi fasilitas lapangan bola ini atas kucuran dana dari Kemenpora. “Mereka ini 10 orang mantan kades periode tahun 2015 ke atas, tersangkanya 11 orang, 10 orang mantan kades, 1 orang lagi itu vendornya meninggal dunia. Jadi kerugian neganya Rp 1 miliar lebih, jadi sedikit – sedikit kemudian menjadi keseluruhan,” tukas jaksa penuntut. (nrd)