Hakim Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum Tergugat: Sesuai Putusan Sidang

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan dilayangkan A Rahman (62) selaku pamswakarsa terhadap tergugat PT SBAL, perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pali. Sidang digelar dengan agenda putusan, pada Rabu (21/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pantauan Simbur, ketua majelis hakim Surachmat SH MH membacakan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang. Dengan dihadiri langsung penggugat A Rahman dan pihak tergugat perusahaan melalui tim kuasa hukumnya juga hadir langsung di pengadilan.

“Mengadili dan menjatuhkan putusan, dengan mengabulkan gugatan penggugat. Pertama menyatakan hubungan kerja penggugat dan tergugat berakhir sejak tanggal 1 Septenber 2021. Kedua mengabulkan gugatan penggugat, agar tergugat membayarkan uang pesangon dan uang masa kerja penggugat sebesar Rp 76 juta 189 ribu lebih,” tegas ketua majelis hakim.

Selepas persidangan, tim kuasa hukum tergugat perusahaan enggan memberikan tanggapan. “Bukan hak kami itu, ya sesuai putusan sidang tadi,” singkatnya kepada Simbur.

A Rahman sendiri mengatakan bahwa mengucapkan syukur karena tuntutannya telah dikabulkan sebagian. “Alhamdulilah meskipun dalam keputusan ini, karena sebagian dari kekurangan upah belum dibicarakan. Kekurangan upah itu Rp 1 juta setiap bulan, maka ada Rp 77 juta totalnya. Ini baru sebagian yang dikabulkan harapan kami,” tanggapnya kepada Simbur.

“Tuntutan pesangon kami Rp 144 juta lebih, nah yang dikabulkan majelis hakim itu Rp 76 juta lebih. Maka akan bermusyawarah dulu dengan keluarga, apakah akan menerima atau kasasi, jadi pikir-pikir dahulu,” tukas A Rahman.

Diceritakan penggugat A Rahman, sejak tahun 2000 – 2021 sekitar 20 tahun bertugas sebagai pamswakarsa di perusahaan sawit PT SBAL. Ia diangkat pasca terjadi demo masyarakat. Ditegaskan saksi Sapuan, demo itu terjadi tahun 2000 di divisi 3, massa dari masyarakat Talang Bulan mengklaim, dimana lahan diduduki dan dibakar. Setelah itu datang kuasa direksi dan dirut perusahaan sawit, meminta bantuan kepada A Rahman, untuk membuat satu kesepakan antara masyarakat dan perusahaan.

“Hasilnya perjanjian dengan perusahaan, memberikan ganti rugi kepada masyarakat dan lahan dikembalikan ke perusahaan. A Rahman pun diangkat sebagai pegawai pengamanan perusahaan. Demo ini menuntut HGU tanah yang habis, kemudian limbah dibuang ke sungai, sampai hak plasma sawit masyarakat 9 desa tahun 2017. Tapi demo dibatalkan berkat mediasi yang dijembatani A Rahman sebagai pamswakarya PT SBAL,” bebernya.

Saksi juga mengatakan A Rahman juga berjasa terkait penanganan masalah pencurian buah sawit di Divisi 4 di tahun 2017. Dengan diamankannya mobil L300 yang memuat sawit oleh pamswakarsa dibantu HRD perusahaan Jhon Edi bersama kepolisian.

“Tapi perusahaan mengatakan saya bukan karyawan, karena tidak berpakaian dinas, sedangkan aku bagian keamanan dari pamswarkarsa Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Kemudian perusahan menawarkan Rp 33 juta 840 ribu, pertimbangan sekedar memberi,” ungkap A Rahman (62) telah dikaruniai 17 cucu ini.

Penggugat menolak, atas pertimbangan tidak sesuai UU No 13 tentang ketenagakerjaan tahun 2003, pasal 56 dan pasal 167 tidak sesuai yang akan diberikan. Kemudian dilaporkan ke Dinakertrans Pali bulan September 2021.

“Kemudian dinaikman ke Disnaker Sumsel dianjurkan harus membayar upah UMP dan penghargaan sejumlah Rp 50 juta 300 ribu.  Tapi seharunya pesangon total dan pengharaan dan kekurangan upah Rp144 juta lebih,” tukas penggugat. (nrd)