Kuasa Hukum: Perkara Dipaksakan, Dakwaan Belum Terungkap 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara tumpang tindih tanah melibatkan pelapor Ken Krismadi dengan terdakwa Apriansyah petugas BPN, digelar Kamis (22/12/22) pukul 14.30 WIB, dengan menghadirkan tiga saksi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang.

Pantauan Simbur, ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Misrianti SH MH memimpin sidang. Dengan advokat Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum terdakwa hadir langsung. Dan kuasa hukum pelapor Sayuti Rambang SH juga hadir dipersidangan.

Ketiga saksi yang datang dipersidangan, yakni saksi Melita honorer BPN Kota Palembang, saksi Maya honorer BPN Kota Palembang dan saksi M Aji Mursi SH sebagai Kasi Survey dan Pemetaan BPN kota Palembang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Neni Karmila SH MH bertanya terkait proses administrasi pemecahan sertifikat tanah dan penerimaan pemberkasan, saksi juga pernah diperiksa penyidik Polda Sumsel dalam perkara pelapor Ken Krismadi. Saksi mengatakan, bila terdakwa Apriansyah mulanya merupakan petugas BPN Palembang bagian Survey dan Pemetaan.

Saksi mengatakan sertifikat hak milik Hidayat Amin yang dipecah, namun proses dilaksanakan tidak sesuai prosedur. “Saat perkara terjadi, terdakwa sudah tidak di BPN Palembang tapi di BPN Pagar Alam sebagai petugas ukur. Terdakwa bekerja, mesti harus ada tugas dari Kasi pengukuran, diketahui unyuk sertifikat induk atas nama Hidayat Amin yang dibeli Dr Vidi letaknya tahu dari pengukuran ulang di Kalidoni,” ungkap saksi.

“Kemudian Ken Krismadi mengklaim tanah itu miliknya atas dasar SHU. Hasil ukur ulang di berita acara, dilokasi memang tanahnya milik Ken Krismadi di Jalan Suka Bangun 1. Namun terkait balik nama sertifikat Dr Vidi dari Hidayat Amin saya tidak mengetahuinya,” timpal saksi.

“Ini kan indikasinya terdakwa hanya  formalitas saja, dimana Kemas Budiman tidak melakukan survey dan pengukuran hingga jadi terpidana, kasus pemalsuan,” kata ketua majelis hakim.

Advokat Titis Rachmawati SH MH sendiri turut mencecar saksi Aji Mursi, menurut Titis bahwa pemecahan surat itu sudah terdata tanahnya. Namun disini saksi banyak mengaku tidak tahu.

“Biasanya dilampirkan sertifikat tanah, namun proses pemecahan sertikat saya tidak mengaudit. Tapi ikut dalam pengukuran ulang,” kata saksi.

“Sertifikat Ken Krismadi sah, sertifikat Hidayat Amin sah. Saat dipecah Dr Vidi melalui terdakwa Apriansyah tidak sesuai prosedur,” kata saksi Aji Mursi.

Titis menegaskan, dalam persidangan ini harus dibuktikan pemecahan sertifikat tanahnya, bukan soal wilayah 1768 jadi 2155, dia mengerjakan 2155.

“Nah jaksa mengatakan gambar ukurnya, gak ada yang bilang bahwa gambar ukurnya palsu atau ditiru, gak ada. Saksi mengatakan ini cuma pelanggaran prosedur, pelanggaran administratif. Maka dakwaan pemalsuan surat belum terungkap, makanya kita bingung dari awal, kenapa bisa P21,” ungkapnya kepada Simbur.

Makanya dilaporkan jaksanya, ini perkaranya sangat dipaksakan. Oknum polisi juga sudah dilaporkan dan dipindahkan. “Jadi belum terungkap, mana dakwaan surat palsunya. Prosedurnya benar, ada permohonan ada setor biaya. Terdakwa Apriansyah dianggap terkait, tapi tidak ada yang bisa buktikan,” tukas Titis. (nrd)