- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
JAKARTA, SIMBUR – Sejumlah pasal problematik yang ada dalam Undang-Undang KUHP dinilai sangat mengerikan. Itu karena ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut berkali lipat dari ketentuan KUHP sebelumnya yang dibuat pada masa kolonial. Hal itu diungkap pakar pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof Bagir Manan
“Ini yang paling mengerikan dari undang-undang (KUHP) ini. Ancaman pasal-pasal pidananya berlipat dari ketentuan kolonial,” ungkap Bagir Manan saat Diskusi Publik, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Bagir, pasal-pasal yang problematik ini sangat longgar bahasanya. “Sangat mudah sekali menyebabkan abriteri dalam penerapannya. Itu yang perlu diperbaiki,” ujarnya.



