- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
JAKARTA, SIMBUR – Sejumlah pasal problematik yang ada dalam Undang-Undang KUHP dinilai sangat mengerikan. Itu karena ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut berkali lipat dari ketentuan KUHP sebelumnya yang dibuat pada masa kolonial. Hal itu diungkap pakar pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof Bagir Manan
“Ini yang paling mengerikan dari undang-undang (KUHP) ini. Ancaman pasal-pasal pidananya berlipat dari ketentuan kolonial,” ungkap Bagir Manan saat Diskusi Publik, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Bagir, pasal-pasal yang problematik ini sangat longgar bahasanya. “Sangat mudah sekali menyebabkan abriteri dalam penerapannya. Itu yang perlu diperbaiki,” ujarnya.



