- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
JAKARTA, SIMBUR – Sejumlah pasal problematik yang ada dalam Undang-Undang KUHP dinilai sangat mengerikan. Itu karena ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut berkali lipat dari ketentuan KUHP sebelumnya yang dibuat pada masa kolonial. Hal itu diungkap pakar pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof Bagir Manan
“Ini yang paling mengerikan dari undang-undang (KUHP) ini. Ancaman pasal-pasal pidananya berlipat dari ketentuan kolonial,” ungkap Bagir Manan saat Diskusi Publik, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Bagir, pasal-pasal yang problematik ini sangat longgar bahasanya. “Sangat mudah sekali menyebabkan abriteri dalam penerapannya. Itu yang perlu diperbaiki,” ujarnya.



