- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Bawa 3 Kg Sabu, Terima Vonis 20 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara transaksi narkotika jaringan Pekanbaru-Palembang melibatkan terdakwa Del Adira alias Adi (44) warga Jalan Merak Utama, Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Bersama terdakwa Hendra Octaviones (38) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya menjalani sidang pada Rabu (16/6/21) sekitar pukul 10.30 WIB, sampai tahap putusan. Majelis hakim diketuai Ahmad Taufik SH MH menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, jadi perantara…
Read More









