Divonis 3 Tahun, Terdakwa Narkotika Pikir-pikir

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara narkotika menjerat terdakwa Jepri Husni alias Ondol, digelar Rabu (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Adapun agenda sidang yakni vonis atau putusan.

Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH disaksikan JPU M Jimmy Artalius SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyimpan narkotika. “Maka menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jepri Husni alias Ondol selama 3 tahun,” tukas mejelis hakim.

Usai persidangan, dikatakan penasihat hukum terdakwa Eka Sulastri SH bahwa terdakwa sebelumnya dituntut pasal 112 KUHP selama 8 tahun 6 bulan. “Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berkas BAP tidak ditandatanganinya, memang bukan punya dia barang itu begitu kata terdakwa,” ungkapnya.

Atas vonis 3 tahun, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Vonisnya pasal 127 KUHP lebih rendah dari tuntutan JPU,” tukas Eka kepada Simbur.

Terdakwa Jepri Husni alias Ondol, pada Selasa (29/12/20) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan KH Wachid Hasyim, Lorong Terusan, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, diduga menyimpan 5 bungkus sabu.

Siang itu pihak kepolisian melakukan penyergapan di rumah terdakwa Jepri Husni alias Ondol di Jalan KH Wachid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan Seberang Ulu I terkait perkara narkotika.

Saat itu terdakwa Ondol sedang bersama saksi Ranti Suciadini di rumah. Penggeledahan dilakukan, barang bukti 5 paket sabu ditemukan disimpan dibawah ranjang pakaian. Selagi diperiksa terdakwa Ondol tidak mengakui barang bukti narkoba miliknya.

Namun saksi Ranti menegaskan barang bukti itu memang milik terdakwa. Hingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat pasal 112 KUHP dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangĀ  Narkotika. (nrd)