- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Narkoba Merajalela, Kapolda: Tidak Bisa Dibina Akan Dibinasakan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 100 penyidik dan personel Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Dit Polairud Polda Sumsel mengikuti rapat kerja teknis fungsi reserse narkoba Polda Sumsel. Rakernis digelar di Hotel Arista Palembang, Rabu (9/6) pagi.
Rakernis bidang penyidikan reserse narkoba ini dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM, Dir Narkoba Kombes Pol Heri Istu H SIk dan para pejabat serta perwira jajaran Polda Sumsel, lalu para Kasat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
“Peredaran barang haram narkotika telah marajalela, dari data anev, minggu pertama di bulan Juni 2021 pada tanggal 31 Mei-6 Juni 2021 terdapat 36 kasus narkoba. Kemudian telah didapati 44 tersangka, dengan peranan 36 pengedar dan 8 pelaku lainnya pemakai,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM.
Dari pengungkapan awal pekan ini saja, jenderal bintang dua ini mengklaim telah menyelamatkan 3.903 jiwa dari barang haram yang terus merajalela. “Jangan main-main dengan peredaran barang haram, baik pengedar apalagi pemakai. Kami tindak tegas. Apabila anggota atau siapapun berbuat, masih dapat kami bina dan kami luruskan perbuatan salahnya. Apabila tidak, kami binasakan. Karena masih banyak di luar sana yang berminat menjadi anggota Polri,” tegas Kapolda seraya menegaskan agar segenap personel narkoba dalam penyelidikan narkotika dilakukan secara profesional lagi berintegritas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKNP Iralinsah SH menegaskan rakernis fungsi narkoba sekaligus anev tugas dan fungsi reserse narkoba.
“Rakernis ini juga personel dan penyidik ini bersama kejaksaan dalam mendukung restorative justice terhadap pengguna narkoba, atas implementasi tim assesment terpadu atau TAT. Serta menjalin sinergitas dengan BPOM, Kejati Sumsel dan BNNP Sumsel,” tukas Kabid Humas. (nrd)



